Lestarikan Budaya, ASN Wajib Pakai Batik Khas Sidoarjo Tiap Kamis

Lestarikan Budaya, ASN Wajib Pakai Batik Khas Sidoarjo Tiap Kamis

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB
Bupati Sidoarjo Subandi dan istrinya, Ketua TP PKK saat mengenakan batik khas Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi dan istrinya, Ketua TP PKK saat mengenakan batik khas Sidoarjo/Foto: Istimewa
Sidoarjo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerbitkan aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas harian bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab. Dalam aturan itu, seluruh ASN diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo setiap Kamis.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo Subandi tertanggal Senin (29/6/2026).

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa/lurah, kepala UPTD, kepala satuan pendidikan, hingga direktur BUMD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Subandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab Sidoarjo terhadap para perajin batik lokal sekaligus upaya melestarikan budaya daerah.

ADVERTISEMENT

"Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional," ujar Subandi, Jumat (3/6/2026).

Aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain untuk meningkatkan disiplin pegawai, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat identitas daerah serta menumbuhkan kebanggaan terhadap batik khas Sidoarjo.

Lebih lanjut, penjelasan dari SE tersebut, setiap Kamis seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian dinas harian batik khas Sidoarjo. Sementara pada Jumat dan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik.

Khusus perangkat daerah maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diwajibkan setiap Sabtu.

Selain itu, ASN pria yang mengenakan batik diwajibkan memakai tutup kepala berupa udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo. Kewajiban itu berlaku saat pelaksanaan apel pagi, penerimaan tamu, maupun kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Penggunaan pakaian khas daerah pada momen tertentu juga turut dibeberkan aturannya, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari dan hari besar kebudayaan. ASN pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan ASN perempuan menggunakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.

Subandi turut mengajak masyarakat untuk lebih mencintai dan menggunakan produk UMKM lokal, salah satunya batik tulis khas Sidoarjo.

"Utamakan produk UMKM Sidoarjo, dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi Sidoarjo," pungkasnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads