Surabaya - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berlanjut. Barang bukti uang ratusan juta dikembalikan.
Foto Jatim
Uang Rp 707 Juta Dikembalikan 19 Staf Buntut Pungli Dinas ESDM Jatim
Hingga Kamis (23/4/2026), tercatat sebanyak 19 staf pertambangan telah mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) mencapai Rp 707 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengungkapkan, aliran uang tersebut dibagikan setiap bulan kepada seluruh staf di Bidang Pertambangan atas petunjuk tersangka HM (Kepala Dinas) dan tersangka OS (Kabid Pertambangan).
Berdasarkan hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada 20 April 2026, penyidik menemukan dokumen permohonan izin yang sengaja ditahan meskipun syaratnya sudah lengkap.
Penyidikan mengungkap bahwa uang pungli tersebut dibagikan kepada 19 orang staf, mulai dari pegawai tetap hingga honorer, dengan besaran Rp 750 ribu ke atas per bulannya tergantung jabatan dan beban kerja.