Modus Pesan Nasi, Wanita Trenggalek Gasak Uang-Barang di Warung Ponorogo

Modus Pesan Nasi, Wanita Trenggalek Gasak Uang-Barang di Warung Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 13 Nov 2025 11:45 WIB
Press release perempuan Trenggalek gasak uang dan barang di warung Ponorogo
Press release perempuan Trenggalek gasak uang dan barang di warung Ponorogo. Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Seorang perempuan asal Trenggalek berinisial ERF (33) ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah mencuri di sejumlah warung makan pinggir jalan. Pelaku punya modus berpura-pura memesan nasi bungkus dalam jumlah banyak, lalu mencuri barang berharga ketika pemilik warung sedang sibuk melayani pesanan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima beberapa laporan pencurian dari para pemilik warung di wilayah hukum Polres Ponorogo.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku memang menyasar warung kecil di pinggir jalan. Modusnya berpura-pura memesan nasi bungkus banyak, ketika korban sibuk membungkus nasi, pelaku langsung mengambil dompet atau tas yang ada di dekat korban," ujar Imam, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, aksi ERF tercatat terjadi di beberapa lokasi. Mulai dari warung di Kecamatan Sambit, Mlarak, hingga Tambakbayan, Ponorogo. Barang yang digasak pun beragam, dari uang tunai, handphone, hingga kartu ATM, yang kemudian digunakan untuk menarik uang korban hingga jutaan rupiah.

"Total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 juta. Bahkan, di salah satu lokasi, pelaku sempat menarik uang korban lewat ATM karena di kartu tersebut tertempel kertas berisi PIN," jelas Imam.

ADVERTISEMENT

Pelaku akhirnya dibekuk petugas di rumahnya di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dari tangan ERF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor Yamaha Mio, tas ungu, jaket dan celana hitam, serta beberapa buku rekening dan kartu ATM yang diduga hasil kejahatan.

"Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar utang," ungkap Imam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku juga beraksi di wilayah lain," pungkas Imam.




(auh/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads