Kasus pembunuhan dua wanita berinisial EN (41) dan EJ (22) di sebuah rumah kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, menggemparkan warga setempat, Rabu (26/11/2025).
Kedua korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan cepat polisi mengungkap fakta bahwa para korban merupakan istri dan anak seorang anggota kepolisian. Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Anak-Istri Anggota Polisi Jadi Korban Pembunuhan di Kos Nganjuk
1. Korban Adalah Istri dan Anak Anggota Polisi
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan identitas para korban yang merupakan anak dan istri dari seorang anggota kepolisian.
"Betul (korban istri dan anak anggota kepolisian)," kata Henri kepada detikJatim, Kamis (27/11/2025).
2. Keluarga dari Polisi yang Berdinas di Nganjuk
Menurut Henri, anggota kepolisian yang istri dan anaknya jadi korban pembunuhan itu berdinas di Nganjuk. Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami.
"Iya, dinas di Nganjuk, saat ini masih pendalaman terkait motif pelaku," beber Henri.
3. Motif Diduga Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial DS (30) mengaku melakukan aksi itu lantaran sakit hati.
"Motif pelaku diduga sakit hati kepada korban," terang Henri.
4. Pelaku Membunuh Korban dengan Menusuk
Terkait sakit hati pelaku kepada korban, Henri mengaku belum bisa memberikan keterangan detail karena masih dalam proses pemeriksaan. Pelaku disebut membunuh korban di rumah kos dengan cara menusuk.
"Kami masih periksa saksi lain, jadi belum bisa detail kami berikan keterangan. Jadi, pelaku membunuh korban dengan cara menusuk perut dengan benda tajam," jelas Henri.
5. Selain Dua Orang Meninggal, Satu Orang Dilarikan ke RS
Peristiwa mengenaskan itu terjadi ketika dua wanita tersebut ditemukan tewas di kamar kos yang diduga sengaja dibakar. Sementara satu penghuni lainnya berinisial ED (18) mengalami luka dan sempat dilarikan ke RSUD Nganjuk.
"Selain dua korban meninggal dunia, satu korban luka dilarikan RS. Untuk kejadian tadi dini hari," beber Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto.
6. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat dan berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan dalam waktu belum 24 jam sejak kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di lokasi. Rekaman CCTV di rumah kos menjadi salah satu bukti krusial dalam penelusuran pelaku.
"Alhamdulillah seseorang diduga kuat pelaku sudah diamankan dalam waktu belum 24 jam," beber Henri.
(auh/irb)