Imigrasi Blitar mendeportasi tiga warga negara Pakistan yang tinggal di Tulungagung. Ketiga WN Pakistan itu diduga berpura-pura menjadi investor asing hingga meresahkan masyarakat.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat Tulungagung, adanya tiga orang warga negara Pakistan yang mengaku sebagai investor asing," kata Kepala Imigrasi Blitar Aditya Nursanto kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Aditya menyebut, pihaknya langsung mendatangi rumah kontrakan tiga WN Pakistan tersebut. Saat diinterogasi, ketiganya tidak mengetahui secara rinci mengenai investasi. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kami interogasi, saat ditanya tentang rencana investasi mereka tidak paham dengan aturan dan sebagainya. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dikenai sanksi administrasi," terangnya.
Menurutnya, ketiga WN Pakistan itu dikenakan sanksi pemulangan paksa alias deportasi. Sebab, ketiganya diduga hendak melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
Selain itu, masyarakat sekitar juga resah dengan keberadaan 3 WN Pakistan tersebut.
"Tiga WN Pakistan akan kami lakukan pemulangan paksa karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia," jelasnya.
Aditya menegaskan deportasi itu akan dilakukan Rabu (24/12). Ketiga WN Pakistan itu akan dideportasi ke negara asalnya.
"Rencananya besok akan diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya, menuju negara asalnya. Deportasi ini akan didampingi oleh petugas kami," tandasnya.
(dpe/hil)
