Tabir gelap kematian Fardila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang jasadnya ditemukan di sungai Pasuruan, mulai tersingkap. Fakta memilukan terungkap bahwa korban sempat disekap dengan kondisi mengenaskan sebelum akhirnya dieksekusi.
Aksi keji yang dilakukan oleh Bripka Agus Sulaiman, yang merupakan kakak ipar korban, ternyata sempat terekam kamera CCTV.
Penasihat hukum keluarga korban, Syamsudin, membeberkan bukti krusial berupa rekaman CCTV di rumah pelaku. Dalam rekaman itu terlihat jelas bagaimana korban diperlakukan secara tidak manusiawi sebelum nyawanya dihabisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah disekap, korban dengan mata dan mulut dilakban, tangan diborgol, kaki diikat, terekam kamera CCTV rumahnya, dan ponsel berisi rekaman sudah diserahkan ke polisi, korban Faradila dibawa ke Batu dan dihabisi nyawanya di dalam mobil Mitsubishi Trithon, dan masih dibawa keliling dan akhirnya jasad korban dibuang di sungai di Kabupaten Pasuruan," tegas Syamsudin, Sabtu (27/12/2025).
Kekejaman pelaku tidak berhenti pada penyekapan. Mahasiswi Probolinggo itu tidak langsung dibunuh. Pelaku Bripka Agus bersama rekannya, Suyit sempat membawa korban keliling naik mobil Mitsubishi Triton warna merah doff.
Mobil yang menjadi saksi bisu eksekusi maut tersebut kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sebagai barang bukti.
Sempat Hendak Dibunuh Saat Disekap Tapi Batal
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pelaku awalnya berencana menghabisi nyawa korban di dalam kamar rumah mertua pelaku yang ditempati Bripka Agus dan istrinya, Husnawiyah.
Namun, rencana tersebut sempat tertunda karena adanya penolakan dari tersangka lain.
"Rencana awal pembunuhan di dalam rumah sempat urung karena ditolak oleh tersangka Suyit," ungkap Syamsudin.
Jasad Fardila pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di sekitar sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, pada Selasa (16/12) pagi pukul 06.30 WIB. Penemuan ini lantas menggegerkan warga sekitar dan dilaporkan ke Polsek Wonorejo.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Bripka Agus Sulaiman, Anggota Provost Polsek Krucil sekaligus Kakak ipar korban dan Suyitno, Rekan pelaku.
(irb/dpe)