Geger Ketua Perguruan Silat di Tulungagung Mutilasi Uswatun Khasanah

Kaleidoskop Jatim 2025

Geger Ketua Perguruan Silat di Tulungagung Mutilasi Uswatun Khasanah

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 30 Des 2025 07:00 WIB
Mayat dalam koper
Penampakan koper yang berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah yang ditemukan di Ngawi (Foto: Istimewa)
Tulungagung -

Sejumah kasus pembunuhan disertai mutilasi mewarnai tahun 2025. Salah satu yang paling banyak mendapat sorotan yakni kasus mutilasi seorang perempuan bernama Uswatun Khasanah menjadi empat potong dan disebar di tiga kota.

Kasus mutilasi tersebut berawal dari penemuan potongan tubuh perempuan dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi pada Kamis, 23 Januari 2025. Mayat pertama kali ditemukan oleh warga settempat bernama Yusuf Ali (35).

"Saya sedang buang sampah sekitar pukul 09.30 WIB sama adik, kok melihat ada koper besar di selokan seberang jalan, saya buka ternyata isinya mayat perempuan," ujar Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengaku dirinya sempat mengira koper tersebut milik seseorang yang jatuh. Namun, betapa kagetnya Ali, saat dibuka, ternyata koper berisi mayat perempuan.

"Semula saya kira koper berharga yang jatuh milik orang, tidak tahunya berisi mayat," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Ali menyebut, kondisi jenazah perempuan tidak mengenakan busana dan terbungkus kain seprai garis-garis. Saat ditemukan, kondisi mayat tidak utuh atau sudah termutilasi.

Mayat yang berada dalam koper merupakan potongan tubuh tanpa kepala. Potongan tubuh itu selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto, Ngawi untuk proses identifikasi.

Sehari setelah penemuan, polisi mengumumkan bahwa mayat perempuan tersebut teridentifikasi bernama Uswatun Khasanah (29), warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Itu setelah keluarga korban memastikan identitas dan ciri - ciri korban secara langsung di RSUD dr. Soeroto, Ngawi. Jenazah kemudian diserahkan ke keluarga Uswatun di Blitar dan dimakamkan.

Empat hari setelahnya, polisi kemudian mengumumkan Rochmat Tri Hartanto (32) alias Antok pelaku mutilasi ditangkap. Pelaku ditangkap pada Sabtu 25, Januari 2025. Tertangkapnya pelaku kemudian menyusul ditemukan potongan tubuh lainnya.

Potongan tubuh bagian kepala ditemukan di pinggir jembatan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pada hari yang sama dua potong kaki ditemukan terpisah di Desa Sampung, Ponorogo.

Masih pada hari yang sama, polisi juga langsung menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi. Dari rekonstruksi itu terungkap bahwa Antok menghabisi dan memutilasi Uswatun di kamar 301 Hotel Adi Surya Kota Kediri pada Minggu, 19 Januari 2025.

Sehari setelah penemuan seluruh bagian tubuh Uswatun, polisi untuk pertama kali menampilkan Antok sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi. Dalam kesempatan itu, polisi membeberkan motif mutilasi.

"Motifnya sakit hati dan cemburu karena tersangka merasa korban pernah memasukkan laki-laki lain dalam kosannya," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat itu.

Polisi juga membantah bahwa Antok merupakan suami siri Uswatun. Pengakuan suami siri merupakan modus pelaku untuk mengelabui hubungan keduanya selama 3 tahun terakhir.

Dari keterangan Antok juga terungkap, ia membutuhkan waktu sekitar 5 jam untuk memutilasi Uswatun. Antok juga tercatat sebagai ketua perguruan silat di tempat asalnya Tulungaung.

"Profesi pelaku sementara di KTP pelajar. Tapi informasi hasil profiling kami, pelaku merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung," ujar Kombes Farman.

Sedangkan untuk motif mutilasi, Antok mengaku karena saat membunuh Uswatun untuk menghilangkan jejak. Sebab awalnya mayat Uswatun hendak dimasukkan ke dalam koper. Namun karena tak muat, tubuh Uswatun kemudian dimutilasi menjadi empat bagian dengan pisau buah.

Antok kenudian segera menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kediri. Dalam sidang tuntutannya, ia dituntut jaksa dengan hukuman mati. Sidang ini digelar pada Kamis 21, Agustus 2025.

Namun pada sidang vonis yang digelar 9 September, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan yakni hukuman penjara seumur hidup. Antok pun lolos hukuman mati.




(hil/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads