Aksi Curanmor di Lamongan Digagalkan, Residivis Ditembak Saat Kabur

Aksi Curanmor di Lamongan Digagalkan, Residivis Ditembak Saat Kabur

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 15:20 WIB
Pelaku curanmor di Lamongan
Pelaku curanmor di Lamongan/Foto: Istimewa
Lamongan -

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Glagah. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Selasa (30/12/2025) pagi.

"Sekitar pukul 07.00 WIB korban sedang bekerja merawat tambak. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, saat hendak beristirahat, korban mendapati sepeda motornya sudah dinaiki oleh orang tidak dikenal," kata Ipda Hamzaid kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui motornya dicuri, korban spontan berteriak maling dan melakukan pengejaran. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar para pelaku hingga masuk wilayah Kecamatan Manyar, Gresik.

ADVERTISEMENT

Dalam pengejaran itu, satu pelaku berinisial U berhasil diamankan warga. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan dibakar massa. Satu pelaku lainnya berhasil kabur ke arah Lamongan dengan membawa motor hasil curian.

Ipda Hamzaid menyebut, Tim Jaka Tingkir yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah utara menerima informasi adanya pelaku curanmor yang diamankan warga di Manyar, Gresik.

"Tim langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Manyar. Dari hasil interogasi awal diketahui pelaku merupakan warga Lamongan," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku U, diketahui pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial MS alias Mat Kebo, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 12.50 WIB memperoleh informasi keberadaan MS di wilayah Bogo, Desa Babadan, Kecamatan Karangbinangun. Saat hendak diamankan, pelaku MS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur karena pelaku melawan dan mencoba kabur," tegas Ipda Hamzaid.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS mengaku telah membuang kunci T dan plat nomor kendaraan hasil curian ke Sungai Bengawan Solo untuk menghilangkan barang bukti. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pendalaman penyidikan mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Glagah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dua unit telepon genggam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Ipda Hamzaid.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads