Nenek Elina Widjajanti (80) yang diusir terduga oknum ormas hingga rumahnya diratakan, bakal melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jatim. Langkah ini ditempuh meski Polda Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengusiran oleh ormas.
Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim yang telah menangkap dan menetapkan tersangka kasus pengusiran kliennya. Selanjutnya, ia bakal melaporkan Polsek Lakarsantri.
"Tadi juga Bu Elina menyampaikan bahwa 'Pak nanti ucapkan terima kasih kepada Polda Jatim ya', karena paling tidak dua tersangka ya, yang sudah dilakukan penahanan ya," ujar Wellem, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Wellem menegaskan masih ada sejumlah dugaan pelanggaran hukum lain yang akan dilaporkan. Salah satunya dari Polsek Lakarsantri yang akan dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Ia menjelaskan, pada malam sebelum pembongkaran rumah, puluhan orang mendatangi kediaman Elina hingga memicu ketegangan. Wellem menyebut pihaknya sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.
"Jadi pada waktu malam hari itu (5 Agustus 2025) di sini di rumah ini terdapat antara 20 sampai 30 orang. Terus kemudian pada waktu itu kita berdebat ya, bersitegang terutama sama beliaunya sama nenek," ujarnya.
"Padahal kita cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos. Terus kemudian ada nenek di sini orang yang tua. Nah, sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak," imbuhnya.
Ia menegaskan penolakan permintaan perlindungan itu terjadi pada 5 Agustus 2025, sehari sebelum rumah Nenek Elina dibongkar.
"Jadi 5 Agustus itu kita melaporkan ditolak. Terus kemudian 6 Agustus kejadian seperti ini (pengusiran paksa). Kita bukan melaporkan ya tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar dong masyarakat mengadu ya," katanya.
Selain itu, Wellem memastikan pihaknya juga akan melaporkan dugaan hilangnya barang-barang dan dokumen penting milik Nenek Elina yang hingga kini belum dikembalikan usai pengusiran hingga pembongkaran rumah.
"Barang-barang di sini hilang semua, termasuk dokumen," terangnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti munculnya dokumen tertentu yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan kepada pihak keluarga saat kejadian pembongkaran berlangsung.
"Jadi surat-surat ini pada waktu 6 Agustus itu surat-surat apapun enggak pernah ditunjukkan. Termasuk entah ada ikatan jual-beli atau kuasa jual atau atau apapun itu. Tiba-tiba surat yang dari nenek muncul di sini surat keterangan tanah tahunnya 2013," bebernya.
Wellem menyebut dugaan tersebut akan dilaporkan secara terpisah, termasuk terkait akta jual beli dan dokumen lain yang dinilai janggal seperti pencoretan letter C yang tidak melibatkan ahli waris.
"Jadi gini, mereka mengklaim telah membeli tahun 2014 tahun 2014 ini. Nah, di sini pencoretan letter C, surat keterangan tanah, 24 September 2025, baru," tuturnya.
Selain itu, ada beberapa dokumen jual beli tanah yang diragukan kebenarannya.
"Setelah September dirobohkan, terus kemudian ternyata surat-suratnya nenek yang hilang ada di sini, mengenai surat keterangan tanah tahun 2013, nanti akan kita laporkan mengenai akta jual beli ini," ungkap Wellem.
Laporan mengenai beberapa dugaan tindak pidana tersebut akan dilayangkan secepatnya.
"(Terlapor) kalau ini kan juga melibatkan banyak pihak. Termasuk salah satunya ada instansi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina di rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
(abq/hil)
