Puluhan perkara pidana mati ditangani Kejati Jatim selama 2025. Namun, masih belum ada eksekusi hingga tutup tahun 2025.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST menyebut, data terpidana mati mencapai 20 perkara. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 tersangka yang menjalani serangkaian proses hukum.
"Sampai saat ini, data terpidana mati di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terdapat 20 terpidana mati," kata Agus, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan. Ia mengatakan, ada beberapa upaya hukum yang berjalan dan dilakukan oleh terdakwa. Mulai dari grasi, banding, hingga mengajukan peninjauan kembali.
"Banding 3 tersangka, kasasi 7 tersangka, grasi 4 tersangka, PK (Peninjauan Kembali) 5 terpidana, inkracht 1 terpidana," ujarnya.
Ia menegaskan, belum semua terpidana mati langsung dieksekusi. Menurutnya, ada beberapa kendala yang masih mengganjal pihaknya.
"Kendala dalam melaksanakan eksekusi terpidana mati itu adanya para terpidana tidak melakukan upaya hukum, baik peninjauan kembali ataupun grasi, ataupun mengajukan upaya hukum luar biasa yang lain-lain. Sehingga ketentuan ini harus dilaksanakan sedangkan mereka belum melaksanakan, sehingga tidak dapat dilaksanakan eksekusi," tutupnya.
(auh/hil)
