- Fakta-fakta Persidangan Alvi Maulana di PN Mojokerto 1. Alvi Ajukan Keberatan atas Kewenangan PN Mojokerto 2. Pihak Terdakwa Minta Sidang Dipindahkan ke Surabaya 3. Dasar Hukum Eksepsi Mengacu pada Pasal 84 KUHAP 4. Alvi Minta Dikirimi Al-Qur'an dan Perlengkapan Ibadah 5. Permintaan Ibadah Diduga untuk Menenangkan Diri
Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alvi melalui penasihat hukumnya menyampaikan dua permintaan khusus, yakni pengajuan keberatan atas kewenangan pengadilan serta permintaan perlengkapan ibadah kepada keluarga. Berikut sederet fakta terkait perkembangan persidangan tersebut.
Fakta-fakta Persidangan Alvi Maulana di PN Mojokerto
1. Alvi Ajukan Keberatan atas Kewenangan PN Mojokerto
Melalui tim penasihat hukumnya, Alvi berencana mengajukan eksepsi atau keberatan karena menilai PN Mojokerto tidak berwenang mengadili perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kemarin JPU menyampaikan dakwaan di PN Mojokerto, kami selaku PH terdakwa akan menyampaikan eksepsi terkait kompetensi relatif (pengadilan negeri)," jelas Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
2. Pihak Terdakwa Minta Sidang Dipindahkan ke Surabaya
Penasihat hukum Alvi beralasan locus delicti atau lokasi pembunuhan berada di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di sebuah kos di Lidah Wetan, Lakarsantri.
"Kalau dalam perkara ini kan jaksa penuntut pun mengakui bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi di Surabaya. Kalau menurut kami seharusnya (pemeriksaan perkara) di PN Surabaya," terangnya.
3. Dasar Hukum Eksepsi Mengacu pada Pasal 84 KUHAP
Permohonan keberatan tersebut didasarkan pada Pasal 84 Ayat (1) KUHAP yang mengatur kewenangan pengadilan sesuai wilayah hukum terjadinya tindak pidana. Pihak Alvi menilai ketentuan tersebut memperkuat alasan pemindahan perkara ke PN Surabaya.
4. Alvi Minta Dikirimi Al-Qur'an dan Perlengkapan Ibadah
Selain keberatan hukum, Alvi juga menitipkan pesan kepada keluarga agar dikirimi perlengkapan ibadah selama ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Mas Alvi titip pesan kepada keluarga agar mengirimi Kitab Suci Al-Qur'an dan baju koko, perlengkapan untuk ibadah," ungkap Edi.
5. Permintaan Ibadah Diduga untuk Menenangkan Diri
Menurut penasihat hukumnya, permintaan perlengkapan ibadah tersebut diduga sebagai upaya Alvi untuk menenangkan diri di tengah proses hukum yang dihadapinya.
"Alasannya supaya dia lebih khusyuk menjalankan ibadah. Kalau menurut saya mungkin begitu juga (untuk menenangkan diri)," tambahnya.
(ihc/ihc)