Jadi Tersangka Pornografi, Yai Mim: Saya Siap Dipenjara Kapan Saja

Jadi Tersangka Pornografi, Yai Mim: Saya Siap Dipenjara Kapan Saja

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 19:15 WIB
Yai Mim dalam video klarifikasi yang dilaporkan
Eks dosen UIN Malang Yai Mim (Foto: Tangkapan Layar)
Malang -

Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim resmi menjadi tersangka kasus pornografi. Yai Mim berseru dirinya tak takut penjara.

"Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirim kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Yai Mim pun menantang bahwa dirinya tak takur dipenjara jika bersalah. Ia juga akan mengikuti semua proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," ucapnya.

Sebab menurutnya, ia memang tak paham soal hukum dan akan menyerahkan ke pengacara dan polisi. Namun ia kembali menegaskan bahwa dirinya siap dihukum jika bersalah.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman," ujarnya.

Yai Mim juga menegaskan tidak akan menyediakan uang dalam bentuk apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Baik untuk pengacara maupun pihak lain, demi memenangkan perkaranyas.

"Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau berbagai pihak yang telah ditransfer uang dari istrinya agar segera mengembalikan. Ia lalu menegaskan lebih memilih dipenjara daripada istrinya diperas.

"Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang," pintanya seraya mengancam.

"Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras," tandas Yai Mim.

Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1/2026), kemarin.

Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

Yudi membeberkan, bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atau Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia nlNomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads