Guru Cabuli Siswa SMP Laki-laki di Jombang 5 Kali Ajak Masturbasi Bareng

Guru Cabuli Siswa SMP Laki-laki di Jombang 5 Kali Ajak Masturbasi Bareng

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 15:51 WIB
D, guru cabul di Jombang saat  dikeler di Polres Jombang
D, guru cabul di Jombang saat dikeler di Polres Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Seorang guru SMP Negeri di Jombang ditangkap karena mengajak murid lelakinya masturbasi. Akibatnya, korban terpapar penyimpangan seksual penyuka sesama jenis.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyebut bahwa pelaku berinisial D (24). Dimas menjelaskan kasus ini bermula dari kegemaran D nonton video porno.

"Kejadian pertama pada 2024, sampai yang kelima kalinya pada Agustus 2025. Selalu di rumah pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas menambahkan modus oknum guru honorer SMPN di Kecamatan Jombang ini yakni mendekati salah satu siswa yang dikenal pendiam. Dari situ pelaku memperdaya korban.

"Dia kenalkan korban dengan akun seorang perempuan fiktif. Sebetulnya akun itu milik pelaku sendiri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku lantas menjalin komunikasi intens dengan korban menggunakan akun palsu. Sampai pelaku berhasil memancing siswanya itu mengirim video telanjang kepada dirinya. Karena takut videonya disebar, korban menuruti kemauan pelaku.

"Video itu digunakan oknum guru ini untuk mengancam korban agar memenuhi keinginannya," ungkap Dimas.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menjemput korban di rumahnya. Kepada orang tua korban, pelaku berdalih mengajak korban mengerjakan tugas sekolah.

Namun begitu sampai rumahnya, pelaku malah mengajak korban nonton video porno. Selanjutnya, pelaku mencabuli dan mengajak masturbasi korban.

"Korban dijemput, saat di rumah pelaku diajak nonton video porno bersama. Lalu terjadi pencabulan," ujarnya.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban memeriksa ponsel putranya. Orang tua korban menemukan percakapan WhatsApp antara anaknya dengan D. Warga Kecamatan Jombang itu pun melaporkan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada 18 Desember 2025.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus pelaku pada 1 Januari 2026. Kini, oknum guru honorer tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, akibat perbuatan D korban harus menjalani pemulihan psikologi.

"Korban terpapar penyimpangan seksual menyukai sesama jenis. Sehingga kami kerja sama dengan Dinas Sosial untuk mendampingi korban," tandasnya.

"Pengakuan pelaku korban hanya satu anak. Kalau ada korban lain, silakan melapor ke kami," tegas Dimas.

Ia kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads