Penipu Koruptor Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Bui

Penipu Koruptor Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 13 Jan 2026 19:45 WIB
Dimas Radika Pri Handana
Dimas Radika Pri Handana, terdakwa kasus penipuan dengan korban yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di Kota Mojokerto.(Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Dimas Radika Pri Handana divonis 1,5 tahun penjara. Pemilik Showroom Auto 88 di Jalan Jayanegara Gang I, Kecamatan Puri ini dinyatakan terbukti menipu salah satu koruptor pembangunan pujasera Kapal Majapahit di proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, Hendar Adya Sukma Rp 470 juta.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Terdakwa divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Selain fakta persidangan, lanjut Tri, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Dimas. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan Hendar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya, serta sudah ada perdamaian dengan Hendar," terangnya.

Vonis majelis hakim 1 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada 27 November 2025. Saat itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar Dimas dihukum 2,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, jual beli mobil ini terjadi sebelum Hendar menjadi tersangka dan ditahan Kejari Kota Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit. Hendar membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021 di Showroom Auto 88 dengan sistem tukar tambah pada Februari 2025.

Ketika itu, Hendar mengambil mobil Alphard dari showroom milik Dimas untuk dicoba. Sebagai jaminan, ia menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 miliknya kepada terdakwa. Beberapa hari kemudian, ia mengembalikan Alphard karena tidak cocok. Sehingga ia meminta kembali Pajero miliknya.

Namun saat itu, Dimas tidak bisa mengembalikan Pajero karena mobil tersebut telah ia jual. Ketika diberi pilihan mobil pengganti, Hendar lagi-lagi tidak cocok. Hendar dan Dimas lantas bertemu di kafe Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto pada 27 Maret 2025.

Saat itu, Dimas memberikan selembar cek bank BRI senilai Rp 470 juta untuk mengganti mobil korban yang telah ia jual. Namun, ketika Hendar mencairkan cek tersebut pada 28 April 2025, saldo pada rekening terdakwa tidak cukup. Akibatnya, Hendar mengalami kerugian Rp 470 juta. Sehingga ia melaporkan Dimas ke polisi.

Dimas sempat membayar sekitar Rp 120 juta secara bertahap kepada Hendar sebelum masalah ini masuk ke ranah hukum. Dalam proses persidangan, Dimas dan Hendar sepakat berdamai. Kedua pihak juga menyepakati surat perjanjian pembayaran, yakni Dimas mengangsur sisa kerugian Hendar sampai Desember 2026.

Hendar menjadi satu dari 7 terdakwa perkara korupsi pembangunan Kapal Majapahit di TBM, Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka pada Senin (23/6).

Yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi Mokhamad Kudori selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit Cholik ldris dan Nugroho, pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Hendar Adya Sukma, Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, serta Direktur CV Hasya Putera Mandiri Mochamad Romadon selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.

Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis bersalah ketujuh terdakwa pada 19 Desember 2025. Hendar divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Yustian 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, Zantos 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Romadon 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Kudori divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, Cholik 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, Nugroho 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proyek Kapal Majapahit ini bergulir tahun 2023. Lelang pembangunan cover Kapal Majapahit dimenangkan CV Sentosa Berkah Abadi senilai Rp 938 juta. CV Hasya Putera Mandiri dari Jombang menerima kontrak Rp 1.114.750.000 pada 2023. Konsultan perencanaan oleh CV Sigra Asanka Consultant dari Surabaya senilai Rp 73,6 juta. Sedangkan konsultan pengawasan oleh CV Adzra Anugrah dari Sidoarjo senilai Rp 49,3 juta.

Namun dalam pelaksanaanya, diduga pembangunan Kapal Majapahit ini tak sesuai dokumen kontrak. Korupsi yang diduga dilakukan 7 tersangka merugikan negara Rp 1.911.583.776. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP Jatim.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads