Waria yang Produksi dan Jual 21 Video Porno Gay di Mojokerto Diadili

Waria yang Produksi dan Jual 21 Video Porno Gay di Mojokerto Diadili

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 14 Jan 2026 21:38 WIB
Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia (29), waria yang produksi dan jual 21 video porno gay di Mojokerto mulai diadili.
Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia (29), waria yang produksi dan jual 21 video porno gay di Mojokerto mulai diadili. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia (29) yang memproduksi dan menjual 21 video porno gay, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Karena aktivitas ilegalnya sejak Mei 2025 itu, waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto ini didakwa dengan UU Pornografi dan ITE.

Fatoni menjalani sidang perdana secara tertutup di ruangan Cakara, PN Mojokerto sekitar pukul 11.20 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Jantiani Longli Naetasi dan Nurlely.

Surat dakwaan terhadap Fatoni dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio. Selama persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ira Wulan Ndari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Fatoni membuat dan menjual video porno sesama jenis sejak Mei 2025. Produksi konten asusila di kos terdakwa, Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokerto hanya menggunakan ponsel dan tripod.

ADVERTISEMENT

Menurut Erfandy, Fatoni menjadi pemeran utama video porno gay tersebut. Terdakwa juga merekam sendiri setiap adegan hubungan intim dengan sesama pria. Selanjutnya, Fatoni mengunggah konten porno itu ke grup Telegram privat Amoey Phunel yang dia buat pada 12 Maret 2025.

"Terdakwa mempromosikan video pornografi tersebut secara terbuka melalui akun Twitter miliknya," jelasnya kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Untuk menggaet pelanggan, lanjut Erfandy, Fatoni memposting cuplikan video porno gay di beranda profil akun X TS OKTAVIA NEW AKUN (@okt55547). Terdakwa juga mencantumkan akun Telegram miliknya, Fathin Oktavia di setiap konten promosi. Sehingga para pelanggan yang tergiur menghubungi nomor Telegram tersebut.

"Pelanggan diwajibkan membayar biaya pendaftaran Rp 100-150 ribu untuk masuk ke grup Telegram privat Amoey Phunel. Pembayaran melalui rekening terdakwa sendiri," ungkapnya.

Aksi Fatoni terhenti setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di kosnya pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga menyita bukti 1 ponsel milik pelaku untuk membuat, menyimpan dan memposting konten porno gay, uang Rp 1.870.000, 1 kartu ATM, 1 dompet, 1 topeng, serta 2 set lingerie hitam.

"Koleksi video porno yang dibuat terdakwa bersama pasangan laki-laki berjumlah 21 video, diunggah secara berkala untuk mengisi konten di grup berbayar tersebut," tandas Erfandy.

Di sidang perdana, Fatoni didakwa dengan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Penasihat Hukum Fatoni, Ira Wulan Ndari menegaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sebab kliennya mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Menurutnya, pasangan main terdakwa tidak hanya satu pria.

"Terdakwa sendiri yang berperan, lawan mainnya ada beberapa laki-laki, terdakwa sendiri yang meupload," tandasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads