Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk mengusut dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Penerbitan Sprint tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dilayangkan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada 1 Desember lalu. Karena belum ada kejelasan tindak lanjut KCB kembali mengirimkan surat laporan pada 10 Desember 2025. Kejari Banyuwangi kemudian merespons dengan surat balasan dan panggilan pemeriksaan tertanggal 2 Januari 2026.
"Kami menerima surat panggilan pemeriksaan pada 5 Januari 2026 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk dimintai keterangan," terang Holik Ferdiansyah, ketua KCB Jatim, Rabu (14/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Holik, pemeriksaan terhadapnya dilakukan sejumlah penyidik dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha. Dalam pemeriksaan itu dibeberkan sejumlah temuan peran komisaris utama PJU terkait penyaluran dana CSR.
"Saat pemeriksaan kami serahkan beberapa bukti pendukung lainnya, termasuk SOP penyaluran dana CSR tersebut. Jadi kalau ada alibi dari pihak terlapor yang mengatakan kenapa bukan Dirutnya yang dilaporkan, sudah dijelaskan secara detail di sana", ungkap Holik awak media.
"Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci disini karena sudah masuk ruang penyelidikan, yang jelas saya sudah paparkan semuanya di hadapan Kasi Pidsus Kejari. Pada waktu bersamaan juga saya ditemui langsung oleh Kepala Kejari Banyuwangi dan Alhamdulillah beliau sama-sama komitmen untuk mengusut laporan ini," katanya.
Untuk kelengkapan penyidikan, Holik mengaku akan kooperatif terhadap setiap pemanggilan yang dilakukan kejaksaan.
"Dumas ini tetap kami kawal, kalau dalam beberapa hari ke depan ini belum juga ada pemanggilan kepada terlapor atau pihak-pihak yang diduga terlibat, kita akan tanyakan kembali perkembangannya. Yang jelas laporan ini tidak boleh berhenti di tengah jalan", tandasnya.
Pada saat pemeriksaan, sebagai bentuk komitmen terhadap pengungkapan kasus itu, Rustamaji selaku Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi melontarkan pernyataan akan meninjau lokasi penyaluran CSR yang ada di Banyuwangi.
"Akan langsung kami tinjau lokasinya," ucap Rustam.
Sebelumnya, ketika kasus ini mencuat di awal 2026 Kejari Banyuwangi berkomitmen memprioritaskan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor: Print-4074/M.5.21/Fd.1/12/2025 Tanggal 19 Desember 2025 yang langsung ditandatangani Plh Kajari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi, S.H.,M.H.
(auh/dpe)