Fakta-fakta Mediasi Buntu Denada Tolak Tuntutan Ressa Ganti Rugi Rp 7 M

Fakta-fakta Mediasi Buntu Denada Tolak Tuntutan Ressa Ganti Rugi Rp 7 M

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 16 Jan 2026 10:30 WIB
Mediasi gugatan penelantaran anak antara Ressa dengan pihak Denada di PN Banyuwangi.
Mediasi gugatan penelantaran anak antara Ressa dengan pihak Denada di PN Banyuwangi. Foto: Eka Rimawati/detikJatim
Banyuwangi -

Gugatan Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis artis Denada Tambunan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Agenda mediasi pertama yang digelar belum membuahkan hasil dan berujung pada rencana kelanjutan mediasi pekan depan.

Dalam proses mediasi tersebut, Denada dipastikan tidak hadir dengan alasan sedang menjalani syuting. Meski diwakili kuasa hukumnya, sejumlah poin krusial dalam gugatan, termasuk tuntutan ganti rugi dan pengakuan status anak, belum menemukan titik temu.

Fakta-fakta Mediasi Gugatan Ressa ke Denada

1. Denada Absen dalam Mediasi Pertama, Diwakili Kuasa Hukum

Denada tidak menghadiri agenda mediasi pertama di PN Banyuwangi. Ketidakhadirannya disebut karena alasan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kerja, tidak bisa datang. Ada syuting," ujar kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam agenda tersebut, Denada diwakili kuasa hukumnya yang menyatakan telah menerima kuasa sebagai pendamping hukum dalam proses mediasi.

"Kalau merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi itu, tergugat tidak wajib hadir pada mediasi sementara penggugat yang wajib hadir," ungapnya.

2. Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan bahwa dalam agenda mediasi itu Ikbal yang mengaku sebagai kuasa hukum Denada belum memegang kuasa khusus mediasi. Meski demikian, sejumlah unek-unek Denada tetap disampaikan dalam mediasi tersebut.

"Tidak ada hasil dari mediasi tadi," ujar Ronald saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/1/2026).

3. Denada Menolak Klausul Ganti Rugi

Tim kuasa hukum Ressa menyebut pihak Denada menolak seluruh klausul ganti rugi yang diajukan dalam gugatan bernilai total Rp 7 miliar.

"Padahal kan ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar itu kan ada klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung," kata Ronald.

Selain penolakan ganti rugi, tim kuasa hukum Ressa juga menyebut belum ada pernyataan tegas terkait pengakuan Ressa sebagai anak kandung Denada.

4. Keinginan Denada Jalin Komunikasi Intens

Melalui kuasa hukumnya, lanjut Ronald, salah satu unek-unek yang disampaikan Denada yaitu keinginan untuk kembali menjalin komunikasi dengan Ressa.

"Mau menjalin komunikasi intens, padahal selama ini mereka sudah memutuskan komunikasi," ungkap Ronald.

Salah satu tim kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menyesalkan absennya Denada. Pihaknya berharap Denada bisa mengikuti mediasi secara virtual.

"Tadi, dalam mediasi, mediator menyarankan untuk bisa mengikuti agenda mediasi melalui video conference atau zoom," ucapnya.

5. Mediasi Akan Dilanjutkan Pekan Depan

Meski belum menemukan titik temu, proses mediasi akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Pihak Denadajuga menyatakan tidak mempermasalahkan jika perkara harus berlanjut ke tahap persidangan apabila mediasi kembali gagal.

"Tidak ada, mediasi lagi ya nanti by phone mediasinya. Ya kalau nggak ketemu mediasi lagi, dan sidang nggak apa-apa," terang Ikbal.




(auh/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads