Oknum juru parkir (jukir) liar diduga masih banyak ditemukan di sejumlah kawasan Surabaya. Belasan pelaku pun diamankan oleh polisi.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, hari ini ada 15 jukir liar yang diamankan dari beberapa titik.
"Hari ini kami mengamankan 15 orang pelaku jukir liar dari lokasi Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan, dan Pasar Besar," ujar Erika, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi sebelumnya juga turut mengamankan tiga orang pelaku jukir yang kedapatan menggunakan QRIS pribadi atas nama warung kopi untuk menarik biaya parkir dari warga.
"Pengamanan tersebut dilakukan pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin di kawasan Jalan Tanjung Anom," beber Erika.
Para oknum jukir liar tersebut pun dikenai sanksi sebab melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya.
"Kami langsung melakukan penegakan hukum berupa penanganan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Erika.
Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan terdapat unsur tindak pidana, maka pihak kepolisian juga akan melakukan penanganan berikutnya.
"Apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka akan kita limpahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti," tutur Erika.
Pihaknya menegaskan bahwa penindakan terhadap jukir liar akan terus dilakukan sebab kerap meresahkan masyarakat.
"Polrestabes Surabaya akan terus melaksanakan patroli serta penegakan hukum secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan dan penertiban," pungkasnya.
(auh/hil)
