Sales mobil BYD di Surabaya, Juliet Hardiani didakwa menipu konsumen belasan juta rupiah. Jaksa menyebutkan bahwa Juliet menjadi sales mobil listrik asal Cina itu sejak 2021.
Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza mengatakan Juliet bekerja sebagai sales BYD sejak 2021. Selama itu Juliet mengaku baru sekali menipu konsumennya.
"Pengakuannya bekerja di PT Arista Elektrika sejak 2021, bergerak di penjualan mobil BYD. Terus selaku sales ini dia itu tugasnya menawarkan mobil maupun aksesori-aksesori dari mobil itu. Termasuk wall charging," kata Saaradinah kepada detikJatim, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa dan polisi yang menangani kasus itu tidak lantas percaya begitu saja terhadap pengakuan serta keterangan Juliet. Pihak kejaksaan dan kepolisian pun melakukan kroscek secara mendalam. Hasilnya, unit yang dijadikan objek penipuan oleh Juliet memang tak sesuai. Sebab, unit mobil dan charger dijual terpisah.
"Memang untuk beberapa tipe mobil BYD itu ada yang pembeliannya sudah dilengkapi dengan wall charging, ada yang belum. Nah, untuk yang korban ini mewakili PT Toyo Matsu membeli mobil BYD itu tahun 2024 sekitar Agustus untuk tipe mobil BYD yang tidak dilengkapi wall charging," ujarnya.
"Jadi dia membeli mobil itu untuk mobil operasionalnya PT Toyo Matsu. Kemudian bertransaksilah sama si terdakwa ini. Dia bertransaksi kemudian deal membeli mobil sekitar Rp 400 juta dibayar kredit. Setelah itu, terdakwa mengirim pesan WhatsApp ke korban. Bagaimana dengan wall charging-nya? Apakah ingin dibeli? Secara berkelanjutan ini selalu mengirim WhatsApp pada korban," imbuhnya.
Kemudian disepakati pembelian Wall Charging atau pengecasan dinding untuk mobil listrik BYD itu dengan harga Rp 17,5 juta antara korban dengan Juliet. Dari situlah aksi penipuan ini terbongkar.
Wanita yang akrab disapa Saara itu menegaskan bahwa Juliet bukan kali pertama ini menjadi sales. Namun, yang bersangkutan memang baru sekali ini mengalami kasus pidana.
"Kalau berdasarkan track record yang kami punya, dia belum pernah melakukan tindak pidana. Kalau pekerjaan salesnya sih, dia mengakuinya dari sebelumnya tuh sudah, cuma saya lupa PT apa, kemudian pindah ke PT ini (PT Arista Elektrika/BYD)," ujarnya.
Saara memastikan tindakan dari Juliet dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan dari pihak BYD. Misalnya seperti menyiasati pengiriman surat penawaran tanpa menggunakan email resmi perusahaan.
"Jadi dia dari customer ini sendiri kan dipesankan melalui dia sendiri yang seharusnya itu harus didata oleh perusahaan, dipesan oleh perusahaan tapi dipesan oleh dia sendiri. Ujung-ujungnya kan tidak terpesankan dan berakhir ke perbuatannya itu masuk ke unsur penipuan," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak itu.
(auh/dpe)
