Pengakuan terdakwa DS (33) dalam kasus dugaan pemerkosaan sesama jenis di Mojokerto menuai sorotan. Sepanjang persidangan, keterangan lesbian asal Bandar Lampung itu dinilai berubah-ubah (mencla-mencle), mulai dari kronologi kejadian, posisi saksi, hingga tujuan penggunaan pisau cutter yang disebut-sebut menjadi alat ancaman terhadap korban MZ (35).
Saat ini, perkara dugaan kekerasan seksual sesama perempuan yang menyeret DS memasuki babak penentuan. Menjelang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, tim penasihat hukum DS bersikukuh kliennya bukan pelaku pemerkosaan, melainkan korban love scamming bermodus asmara.
DS dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis (29/1). Seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dakwaan, pembuktian, tuntutan, pledoi, replik, hingga duplik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Firmansyah menuntut DS dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 6 Huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan DS menyebabkan korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan dan frustasi. Selain itu, DS dinilai berbelit-belit selama persidangan, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tindakannya dikategorikan sebagai seks menyimpang.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum DS, Januar Christian menyebut kliennya berkeyakinan tidak bersalah. Ia menegaskan hubungan intim antara DS dan MZ terjadi tanpa ancaman atau kekerasan.
"(DS dinilai berbelit-belit dalam sidang) Karena terdakwa meyakini dirinya tidak bersalah. Di dalam kamar kos hanya ada dia dengan korban (MZ). Dia mengakui adanya persetubuhan, tapi tanpa ancaman kekerasan," kata Januar Christian kepada detikJatim, Jumat (23/1/2026).
Dalam perkara ini, DS dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap MZ di kamar kos Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (10/7) siang. Jaksa menyebut DS menodong korban dengan pisau cutter. Kejadian tersebut juga disebut disaksikan oleh PH, ponakan MZ.
Namun, tim kuasa hukum DS meyakini PH tidak berada di dalam kamar kos saat hubungan intim terjadi. Januar menilai keterangan MZ dan PH tidak sinkron, baik terkait kronologi peristiwa maupun asal luka di tubuh korban.
"Kami menduga semua bukti maupun keterangan (para saksi) tidak sesuai dengan faktanya. Kami menduganya seperti itu (ada skenario). Karena bukti visum kan hanya bisa menunjukkan adanya luka, tapi tidak bisa menunjukkan siapa yang menyebabkan luka ini," terangnya.
Januar juga menyoroti kondisi di lokasi kejadian. Saat itu, DS disebut sendirian di kos, sementara korban datang bersama ponakan dan seorang teman laki-laki berinisial FU.
"Apalagi yang dipakai mengancam hanya cutter, mana mungkin satu lawan 3 orang berani mengancam. Kalau niatnya seperti itu, seharusnya pisau benda yang dibawa," cetusnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga DS justru menjadi korban love scamming. Dugaan ini mendorong DS melaporkan balik MZ ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025 melalui sepupunya berinisial ADP (24).
"Kami belum tahu siapa dalangnya, kami menduga ada love scamming karena terdakwa sendiri sudah menyerahkan sejumlah uang Rp 98 juta, uangnya tidak dikembalikan, justru dilaporkan kekerasan seksual. Kami menduga harusnya ada (keterlibatan orang lain), tapi kami belum tahu. Biarkan menjadi kewenangan kepolisian, kami sudah melaporkannya," ujarnya.
Pimpinan tim penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menegaskan dalam pledoinya pihaknya membantah unsur Pasal 6 Huruf b UU TPKS. Menurutnya, tidak ada paksaan dalam hubungan intim tersebut.
"Perbuatan seksual itu ada, tapi mereka (DS dan MZ melakukannya atas keinginan bersama dan tidak ada paksaan," jelasnya.
Alizah menyebut hubungan asmara sesama jenis antara DS dan MZ diperkuat oleh keterangan saksi IS dan percakapan WhatsApp keduanya yang saling memanggil sayang. Bahkan, hubungan intim disebut sudah direncanakan sebelum pertemuan Juli 2025.
"Cutter memang milik DS, tapi bukan untuk mengancam, untuk membuka kardus berisi makanan dari Lampung. Juga untuk mencukur bulu kemaluan MZ, sesuai bukti chat pada 4 Juli 2025, itu atas permintaan MZ. Ada saksi PH yang di pihaknya MZ, bisa saja kesaksiannya subjektif, ada dugaan kesengajaan untuk menjebak DS," terangnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti hasil visum MZ di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Alizah menyebut terdapat robekan lama yang terjadi 14 hari sebelum visum dilakukan.
"Ada dugaan bahwa ini bukan perbuatan terdakwa," ungkapnya.
Dalam replik pada 19 Januari 2026, JPU menegaskan tetap pada tuntutan. Jaksa menyatakan pemidanaan DS menjadi sarana edukasi karena perkara ini tergolong seks menyimpang.
Sementara dalam dupliknya pada Kamis (22/1), Alizah menyebut seks menyimpang memang tidak dibenarkan norma agama. Namun, jika DS dipidana karena hal tersebut, seharusnya MZ juga dihukum.
"Kalau korban tidak suka sesama jenis, kenapa panggil sayang, diduga menawarkan VCS ke terdakwa. Harapan kami, DS divonis bebas atau setidaknya majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," tandasnya.
Di sisi lain, laporan balik DS terhadap MZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp 98 juta masih dalam tahap penyelidikan di Polres Mojokerto. Polisi telah memeriksa enam saksi.
"Pada tahap penyelidikan. (Bukti) Yang kurang adalah rekening koran korban," terang Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun kepada detikJatim, Jumat (23/1/2026).
Menurut Sukron, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung karena asal pengiriman uang diduga dari sana.
"Kami dalami dulu, itu kan transfer dari Lampung, lokasinya kalau memang transfer dari Lampung, ya dilimpahkan ke Lampung. Akan kami gelarkan dulu," tegasnya.
Simak Video "Video: Lesbian Pemerkosa Wanita di Mojokerto Laporkan Balik Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)