Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka langsung ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Dian, Senin (26/1/2026).
Menurut Dian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah kesejahteraan rakyat (Kesra) Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.
"Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso," ungkapnya
Tersangka terancam dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.
"Kasus saat ini juga dalam proses pengembangan," tandas Dian.
(auh/abq)