Pelaku penjembretan di Tulungagung yang sempat viral akibat dikejar pengemudi mobil akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diketahui telah empat kali beraksi dalam lima bulan terakhir.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, tersangka TS (33) warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung ditangkap tim Resmob Macan Agung.
"Betul, ini adalah kasus jambret yang sempat viral dan lolos saat dikejar warga. Kejadian itu langsung ditindaklanjuti oleh resmob hingga berhasil mengindentifikasi pelaku," kata Iptu Nanang, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu pagi pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi AG 5345 REF. Kendaraan tersebut yang sempat digunakan pelaku saat beraksi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
"Kami juga mendapatkan barang bukti pelat nomor asli kendaraan AG 5324 KCU yang terpasang saat menjalankan aksinya. Jadi setelah viral, pelatnya diganti dengan nomor palsu," ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku mengaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang pakaian ke sungai. Beruntung dari proses pencarian, polisi menemukan sandal pelaku yang tersangkut di sungai.
"Untuk baju dan celana sudah hilang terseret arus sungai," imbuhnya.
Nanang menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali melakukan kejahatan selama lima bulan terakhir. Di antaranya jambret kalung di Desa Tanggung, pencurian sepeda motor CRF di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, pencurian uang Rp3 juta di Desa Kepuh dan pencurian emas milik karyawan pabrik gipang di Desa Kepuh.
Dalam aksinya yang terakhir di Desa Tanggung, pelaku berangkat pagi hari dan mencari sasaran perempuan yang ada di pinggir jalan. Saat melintas di Desa Tanggung, pelaku melihat korban sedang membuang sampah.
"Akhirnya pelaku menghampiri korban dengan pura-pura tanya alamat seseorang. Ia sambil mengamati perbiasan yang dipakai," imbuhnya.
Saat korban lengah, pelaku langsung menarik paksa perhiasan kalung emas 3,11 gram hingga terjatuh. Tidak disangka korban memberikan perlawanan dengan mempertahankan barangnya. Akibatnya pelaku juga terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian berteriak minta tolong kepada warga sekitar, hingga pelaku panik dan kabur ke arah Boyolangu. Pada saat yang bersamaan Fajar, pengemudi mobil yang melintas berusaha melakukan pengejaran.
Pelaku sempat ditabrak dengan mobil, namun, tidak jatuh dan berhasil meloloskan diri. Kejadian pengejaran itu terekam kamera mobil dan viral di media sosial.
"Karena viral itu, pelaku tahu dan kemudian membuang pakaian yang dipakai," kata Nanang.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Tulungagung Tangkap Jambret Tiga TKP
Nanang menambahkan, selain TS, tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil menangkap pelaku jambret yang telah beraksi tiga kali.
Tersangka APK (25) warga Dssa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ditangkap di rumahnya usai beraksi di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan sepeda motor, telepon genggam dan pakaian yang digunakan saat beraksi," jelasnya. .
Kasu Humas Polres Tulungagung mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah tiga kali beraksi selama bulan Januari.
"TKP pertama dan kedua di Desa Nglutung dan Picisan, Kecamatan Sendang. Namun aksinya itu gagal. Aksi terakhir di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo itu," imbuhnya.
Dalam aksinya, pelaku mencari sasaran perempuan yang berkendara sepeda motor di jalanan yang gelap dan sepi. Pelaku kemudian membuntuti korban.
"Saat di tempat sepi, pelaku menarik tas korban hingga terjatuh," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(auh/hil)
