Stella Rumengan (72) masih bisa melancarkan aksi tipu-tipu di usianya yang sudah senja. Bermodal mulut manis dan klaim orang dalam partai, nenek asal Surabaya ini sukses membuat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, gigit jari hingga rugi ratusan juta rupiah.
Petualangan Stella berakhir di kursi pesakitan. Ia dituntut hukuman penjara atas drama "jual beli" jabatan Ketua DPC Partai Demokrat yang ternyata hanya isapan jempol belaka.
Aksi Stella dimulai pada Januari 2022. Dengan penuh percaya diri, ia menghubungi Ade Ria Suryani dan menawarkan posisi empuk sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar korbannya masuk perangkap, Stella memasang profil mentereng. Ia mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat sekaligus orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. Padahal, Stella sama sekali bukan bagian dari partai berlambang mercy itu.
Tergiur dengan iming-iming itu, Ade bersama suaminya, Sunardi (Kepala Desa Temon) menemui Stella di Surabaya. Di sana, sang nenek meyakinkan Ade kemenangannya di depan mata.
"Terdakwa meyakinkan korban kalau dirinya 99% sanggup memberi Ade kursi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027," demikian yang terungkap dalam persidangan.
Sebagai "pelicin", Stella meminta mahar sebesar Rp 250 juta dengan dalih akan diserahkan ke pengurus pusat. Korban yang sudah telanjur percaya kemudian mentransfer uang secara bertahap total Rp 226 juta ke rekening Stella sepanjang Maret hingga Juni 2022.
Stella sebagai makelar jabatan terbukti palsu saat Musyawarah Cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim pada 21 Juni 2022. Saat Ade mendaftar, batang hidung Stella tak nampak dan ponselnya tak bisa dihubungi.
Pencalonan Ade pun kandas total. Uang ratusan juta yang disetor ke Stella raib tak berbekas. Bukannya diserahkan ke DPP, uang itu justru habis digunakan Stella untuk kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Stella dengan hukuman 2 tahun penjara. Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman menyatakan Stella melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara," jelas Erfandy kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Kejaksaan membeberkan pertimbangan di balik tuntutan dua tahun tersebut. Kerugian materil yang dialami korban menjadi poin utama yang memberatkan posisi Stella.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi Rp 226 juta. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," tandas Erfandy.
(auh/dpe)