Masih ingat kasus grup Facebook Gay Surabaya. Salah satu terdakwa yang berperan sebagai admin grup berinisial MF dituntut 3 tahun pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar UU ITE.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun," ujar jaksa Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, Jumat (30/1/2026).
Jaksa menyebutkan terdakwa dinilai berperan paling dominan lantaran sebagai pemilik sekaligus admin Facebook penyuka sesama pria itu. Dalam tuntutannya, ia menilai perbuatan MF mengganggu ketertiban umum dalam menjaga ruang digital yang sehat dan meresahkan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengaku, dan tidak menyesali perbuatannya," imbuh dia saat membacakan surat tuntutan terhadap MF di PN Surabaya pada Rabu (28/1/2026) lalu.
Sebelumnya, Grup Facebook penyuka sesama pria atau gay di kota pahlawan terbongkar. Polisi sebelumnya berhasil meringkus 2 orang terkait grup gay dengan ribuan pengikut itu. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, grup Facebook Gay Khusus Surabaya itu diketahui telah berdiri sejak Maret 2021.
Hingga saat ini sudah lebih dari 4 ribu pengguna yang tergabung di dalam grup itu.
"Anggota (Grup Facebook Gay) sudah 4.516," kata Wahyu dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025).
"Motifnya, kedua tersangka ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama pria," imbuhnya.
Kedua tersangka yang telah diringkus adalah adalah MF (24), warga Dupak Magersari Surabaya dan GR (36), warga Pakis Sidorejo Surabaya.
Wahyu menjelaskan, MF berperan sebagai admin. Dalam melaksanakan aksinya, ia memfasilitasi dan mempermudah anggota mencari pasangan.
(prf/abq)
