Gay Asal Surabaya Curi Motor Teman Kencan Saat Nginap di Hotel Kediri

Gay Asal Surabaya Curi Motor Teman Kencan Saat Nginap di Hotel Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Rabu, 04 Feb 2026 19:00 WIB
Barang bukti motor yang diamankan polisi dari parkiran hotel di Surabaya
Barang bukti motor yang diamankan polisi dari parkiran hotel di Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Seorang pria gay asal Surabaya ditangkap Satreskrim Polres Kediri karena melakukan pencurian motor. Korbannya tak lain teman kencan pasangan sesama jenisnya.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan Pelaku berinisial AR (31), warga Kota Surabaya. Sedangkan korban adalah AS (37), warga Kabupaten Blitar.

Keduanya, lanjut Bramastyo saling berkenalan melalui aplikasi pertemanan sesama jenis. Korban dan pelaku lantas sepakat bertemu di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (31/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bramastyo, setelah bertemu, keduanya sempat berkeliling hingga menginap di Fave Hotel, Jalan Erlangga, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem. Namun saat pagi harinya, pelaku telah kabur dengan membawa barang berharga dan motor Honda Vario miliknya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban. Saat korban tertidur, pelaku mengambil sepeda motor, dua unit handphone, serta dompet berisi sejumlah dokumen penting dan kartu ATM," kata Bramastyo kepada detikJatim, Selasa (3/2/2026).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 17 juta dan langsung melapor ke Polsek Ngasem," imbuh Bramastyo.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Kurniawan mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku ditangkap.

Pelaku, lanjut Joshua, ditangkap di salah satu kamar G Suites Hotel, Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban terparkir di area hotel tersebut.

"Selain sepeda motor, kami mengamankan dua unit handphone milik korban, dompet berisi identitas korban, serta barang bukti lainnya. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan hubungan personal, termasuk melalui media sosial dan aplikasi pertemanan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads