MAKI Jatim Kritisi BAP Dana Hibah Almarhum Kusnadi Tersebar

MAKI Jatim Kritisi BAP Dana Hibah Almarhum Kusnadi Tersebar

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 05 Feb 2026 17:05 WIB
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo mengkritisi beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Almarhum Kusnadi di media massa dalam kasus dana hibah. Heru menilai, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk konsumsi publik.

"Kami mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar ke media. Ini berbahaya karena dapat menggeser proses hukum ke arah opini dan bahkan kepentingan politik," kata Heru di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Heru mengingatkan agar penanganan perkara kasus dana hibah tetap berada dalam koridor penegakan hukum yang profesional dan tidak tercampur dengan dinamika politik yang dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks tersebut, Heru juga menyinggung peristiwa sebelumnya ketika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri wisuda putranya di Tiongkok. Pada saat yang hampir bersamaan, ruang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui sempat digeledah.

ADVERTISEMENT

"Fakta itu sampai sekarang belum ada penjelasan resmi yang komprehensif. Ini menimbulkan banyak spekulasi," ujarnya.

Lebih lanjut Heru juga mengkritisi isi BAP yang beredar di media. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya persentase penerimaan dana oleh sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing sebesar 30%, Sekretaris Daerah 10%, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan persentase tertentu. Jika dijumlahkan, totalnya hampir mencapai 85 persen.

"Secara logika, angka ini menimbulkan pertanyaan besar soal rasionalitas. Apakah masuk akal skema seperti itu terjadi? Angkanya tidak masuk akal, terus legislatornya berapa? Pekerjaannya berapa? Saya kira itu BAP ngawur yang menggiring opini, fitnah, dan menyudutkan Pemprov Jatim terutama Gubernur Khofifah," kata Heru.

Ia menegaskan BAP pada tahap penyidikan bukanlah keterangan di bawah sumpah, melainkan keterangan awal yang masih harus diuji kebenarannya di persidangan. Dalam proses peradilan, seluruh saksi wajib memberikan keterangan di bawah sumpah, sehingga kebenaran materiil baru dapat dipastikan di sana.

Dalam hukum acara pidana, lanjut Heru, pencabutan atau koreksi terhadap BAP dimungkinkan sepanjang terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Heru, pemanggilan Gubernur Jawa Timur pada saat ini masih berada dalam ranah pembuktian formil. Oleh karena itu, ia berharap seluruh proses dijalankan sesuai mekanisme, tahapan, dan urutan hukum yang tepat.

"Kami berharap proses ini berjalan profesional, proporsional, dan tidak ditarik ke arah lain di luar kepentingan penegakan hukum," pungkasnya.




(dnp/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads