Ini Ancaman Hukuman untuk Suami KDRT Istri hingga Tewas di Blitar

Ini Ancaman Hukuman untuk Suami KDRT Istri hingga Tewas di Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 05 Feb 2026 20:10 WIB
Konferensi pers tentang kasus KDRT hingga tewaskan istri di Blitar..
Konferensi pers tentang kasus KDRT hingga tewaskan istri di Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

R (44) warga Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya SN (48) hingga tewas, Selasa (3/2). Kini R terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami telah menetapkan R yang merupakan suami korban sebagai tersangka dalam tindak pidana KDRT. Kekerasan itu terjadi pada Selasa (3/2) dini hari, di rumah pasutri tersebut," kata Kasat reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra saat press release, Kamis (5/2/2026).

Margono menyebut satreskrim Polres Blitar telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus KDRT tersebut. Termasuk saat korban pertama kali dibawa ke Puskesmas Selorejo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Termasuk dari tetangga, maupun pihak yang membawa korban ke Puskesmas. Tersangka juga kami mintai keterangan secara intensif," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka N mengaku sakit hati dengan korban karena tidak pengindahkan perintahnya. Korban enggan melayani tersangka. Hal itu membuat tersangka emosi dan berujung melakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka emosi kemudian melakukan serangkaian penganiayaan hingga korban lemas dan kehabisan oksigen. Meskipun sempat dibawa ke Puskesmas, namun nyawa korban tidak selamat," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 44 ayat 3 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman penjara 15 tahun," tandasnya.




(dnp/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads