Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa penganiaya guru divonis 6 bulan penjara majelis hakim Peengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Sidang putusan ini dikawal langsung ribuan guru dari berbagai daerah.
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Trenggalek, hakim menilai terdakwa Awang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap ketua majelis hakim Galih Ryo Purnomo, Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama bulan.
Usai pembacaan vonis terdakwa Awang menyatakan menerima, sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan masih pikir-pikir.
Juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, mengatakan majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prajono yang bertindak sebagai tenaga pendidik.
Ribuan guru hadir di PN Trenggalek mengawal sidang putusan terdakwa penganiaya guru (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim) |
"Perbuatan terdakwa selain melukai Eko Prayitno secara fisik juga melukai psikis Eko dan keluarga serta para tenaga kependidikan. Kemudian selanjutnya perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat," Marshias.
Sementara itu hal hang meringankan terdakwa kooperatif, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf terhadap korban maupun organisasi PGRI.
Putusan majelis hakim langsung disambut gembira oleh ribuan guru yang menunggu di luar pengadilan. Mereka juga sujud syukur karena hakim telah memutus lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
"Saya terima kasih atas dukungan semua pihak atas proses Pak Eko yang cukup panjang ini. Yang kedua, vonis majelis hakim yang melebihi tuntutan jaksa itu hemat saya ini prestasi yang luar biasa dari Pengadilan Negeri Trenggalek dan sangat berani dari majelis hakim," kata Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno.
Pihaknya dengan putusan tersebut keluar korban bisa lebih tenang. Keluarga korban juga meminta agar kasus tersebut berhenti sampai di sini karena selama ini telah berpengaruh secara psikologi.
"Pak Eko dan keluarganya sudah sangat lelah. Tetapi apresiasi kami terus-menerus keputusan hari ini di luar perkiraan kami," imbuhnya.
Catur berharap ke depan tidak ada lagi kasus penganiayaan terhadap tenaga pendidik di Trenggalek. PGRI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dan memajukan dunia pendidikan.
Kasus penganiayaan ini bermula saat guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno, mengajar pelajaran kesenian. Saat itulah salah satu siswi bermain telepon genggam di luar kepentingan pembelajaran.
Sang guru akhirnya melakukan penyitaan telepon genggam itu. Selanjutnya untuk membuat efek jera, Eko memasukkan batu ke dalam bak air dengan seolah-olah batu tersebut adalah telepon genggam.
Saat pulang sekolah siswi tersebut langsung melapor ke kakaknya Awang jika telepon genggamnya telah disita dan dimasukkan ke dalam air. Tersangka yang tersulut emosi akhirnya mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
(auh/abq)

