Pengakuan Ayah Balita Korban Penyiksaan oleh Paman dan Bibi di Surabaya

Pengakuan Ayah Balita Korban Penyiksaan oleh Paman dan Bibi di Surabaya

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 16 Feb 2026 13:28 WIB
Balita KRN korban penyiksaan oleh paman dan bibinya sudah bersama ayah kandungnya. Kedua pelaku sudah ditahan.
Balita KRN korban penyiksaan oleh paman dan bibinya sudah bersama ayah kandungnya. Kedua pelaku sudah ditahan. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya -

KRN, Balita 4 tahun yang dianiaya paman dan bibinya di kamar kos di Lakarsantri, Surabaya memang dititipkan ayah kandungnya kepada bibinya. Namun, paman dan bibinya, yakni Ufa Fahrul Agusti (30) dan Sellyna Adika Wahyuni (26) justru menyiksa KRN selama 2 bulan terakhir.

KRN adalah anak dari pasangan Dandi Pratama Putra (27) warga Gubeng Klingsingan, Surabaya dengan Novita Hardiati (26) warga Petemon, Sawahan, Surabaya. Orang tua korban menikah pada 2020 silam. Namun pernikahan itu tidak berjalan langgeng.

"Saya menikah tahun 2020 dan punya anak satu. Namun sejak 2023, saya sudah bercerai dengan istri saya," kata Dandi kepada detikJatim, Senin (16/2/2026) melalui pesan WhastApp-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandi menambahkan, semenjak berpisah, putri semata wayangnya itu ikut dengan ibu kandungnya selama 3 bulan saja. Setelah itu, KRN diserahkan kepada ayahnya dengan alasan mau bekerja.

"Waktu pisah itu pernah diajak cuman 3 bulan. Terus dikasihkan ke aku katanya dia (Novita,red) kerja. Jadi KRN ikut saya kurang lebih 3 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, karena dirinya sendiri mendapatkan pekerjaan di daerah Kebomas, Gresik, Dandi pun menitipkan anaknya itu ke adik kandungnya. Ia tidak menyangka adik kandungnya sendiri yang ia percaya untuk menjaga sang buah hati justru melakukan penganiayaan.

"Saya kecewa berat dengan adik perempuan saya. Itu adik kandung saya sendiri, kok tega menyiksa keponakannya sampai 2 bulan," pungkas Dandi.

Polisi sudah mengamankan paman dan bibi KRN. Keduanya berdalih mereka menganiaya KRN karena balita itu nakal dan sulit diatur. Ini seperti disampaikan Kasat PPA dan TPPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari.

"Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur," kata Melati saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (15/2/2026).

Namun, Melati tak menjelaskan lebih spesifik bagaimana kenakalan yang dilakukan Kirana yang membuat paman dan bibinya kesal hingga menganiaya korban. Menurutnya, pendalaman masih dilakukan.

"Masih didalami motifnya," ujarnya.

Melati menegaskan, akibat ulah tersangka balita itu menderita sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Paman dan bibi korban juga tega memangkas rambut korban hingga botak sebagian.

Penyiksaan balita di sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya ini terungkap pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang terkunci di kamar kos berteriak meminta tolong kepada tetangganya.

Islaha, tetangga di samping kamar korban menceritakan momen saat dirinya mendengar suara kecil yang memanggilnya berkali-kali dari balik tembok.

"Ada suara, memanggil saya 'Mama Adik Rama' itu sampai beberapa kali. Pas saya datang ternyata dibalik pintu kos itu. Saya tanya kenapa Kirana?" Kata Islaha kepada detikJatim di lokasi kejadian, Sabtu (14/2).

Saat ditemukan, korban mengaku dalam kondisi lapar karena ditinggal oleh paman dan bibinya bekerja. Pintu kamar kos tersebut sengaja dikunci dari luar oleh kedua pelaku.

"Pas saya tanya, anak ini minta tolong untuk dibukakan pintu karena kelaparan sejak pagi belum makan. Saya gak tega sekali pak," tutur Islaha.

Karena pintu terkunci rapat, Islaha meminta bantuan warga, pengurus RT, hingga pihak kepolisian. Petugas akhirnya mengevakuasi Kirana dengan cara merusak kawat teralis jendela. Kondisi fisik korban saat dievakuasi sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka di bagian wajah dan kepala.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads