Ngawurnya Sopir Bus Harapan Jaya Mabuk Arak Lalu Ugal-ugalan di Jombang

Round Up

Ngawurnya Sopir Bus Harapan Jaya Mabuk Arak Lalu Ugal-ugalan di Jombang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 18 Feb 2026 09:32 WIB
Polisi mengamankan supir dan kernet bus harapan jaya yang melaju ugal-ugalan
Polisi mengamankan supir dan kernet bus harapan jaya yang melaju ugal-ugalan/Foto: Satlantas Polres Jombang
Jombang -

Sebuah bus antarkota yang mengangkut puluhan penumpang dihentikan paksa polisi di Jombang. Bus tersebut melaju ugal-ugalan di jalan raya, sementara sopir dan kernetnya diketahui dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras jenis arak. Aksi berbahaya itu pun berujung tilang, penyitaan bus, hingga proses sidang tipiring.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bandar Kedungmulyo, Jombang, Senin (16/2) petang. Bus Harapan Jaya bernopol AG 7044 US yang sarat penumpang dihentikan paksa oleh tim Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan, penindakan bermula saat patroli rutin dilakukan di kawasan tersebut. Sekitar pukul 17.20 WIB, di perlintasan kereta api Bandar Kedungmulyo, petugas mendapati bus melaju secara ugal-ugalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, bus dikemudikan oleh Abrizal (31), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Bus tersebut mengangkut sekitar 61 penumpang dengan rute dari Jombang menuju Kediri.

ADVERTISEMENT

Selain melaju kencang, bus juga nekat menyalip kendaraan lain melalui lajur kanan dengan mengabaikan marka jalan lurus. Aksi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain, sehingga petugas langsung menghentikan bus.

Pengemudi kemudian dikenai sanksi tilang karena melanggar Pasal 106 Ayat (1) dan (5), Pasal 311, Pasal 283, serta Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saat anggota kami melakukan penindakan, mencium bau bau alkohol pada supir dan kernet bus tersebut. Sehingga kami periksa bus, kami temukan sisa 1 botol arak di dalam kabin bus," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (17/2/2026).

Fakta sopir dan kernet bus dalam kondisi mabuk tersebut dinilai sangat berisiko bagi keselamatan penumpang. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, polisi langsung meminta seluruh penumpang turun dan mengalihkan mereka ke bus lain.

Sementara itu, bus Harapan Jaya bernopol AG 7044 US dibawa ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk disita selama satu bulan. Sopir dan kernet bus kemudian menjalani tes urine.

Kernet bus diketahui bernama Dimas (27), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

"Hasil tes urine mereka negatif atau tidak dalam pengaruh narkoba. Kemudian mereka kami serahkan ke Satsamapta Polres Jombang," terangnya.

Lebih lanjut, AKP Anjar menyampaikan bahwa Abrizal dan Dimas diserahkan ke Satsamapta Polres Jombang untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring). Keduanya dinilai melanggar Pasal 7 Ayat (4) Perda Jombang Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Mereka dijadwalkan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jombang Rabu besok. Juga dihadirkan anggota kami yang menangkap mereka," tandasnya.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads