Penggeledahan Bareskrim di Rumah Mewah Nganjuk Terkait TPPU-Emas Ilegal

Penggeledahan Bareskrim di Rumah Mewah Nganjuk Terkait TPPU-Emas Ilegal

Bakrie - detikJatim
Kamis, 19 Feb 2026 15:36 WIB
Bareskrim Polri geledah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk
Bareskrim Polri geledah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk/Foto: Bakrie/detikJatim
Nganjuk -

Tim Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani Mabes Polri terkait Tiindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga emas ilegal.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Bareskrim. Namun, ia belum merinci secara detail perkara yang sedang ditangani.

"Yang jelas berkenaan dengan proses penegakan hukum. Namun dalam perkara apa, masih kami komunikasikan dengan Bareskrim," kata Isir menjawab konfirmasi detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir, hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," kata Ade saat ditemui awak media di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, Kamis (19/2/2025).

Ade menambahkan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," ujar Ade.

Penggeledahan tersebut juga dikonfirmasi Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan. Ia menyebut pihaknya hanya melakukan pengamanan selama proses berlangsung.

"Bareskrim Polri, Mas. Kami cuma pengamanan," ujar Suria Miftah saat dikonfirmasi detikJatim.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan di Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani Nganjuk berlangsung sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Sejumlah polisi berpakaian preman dan berseragam tampak berada di lokasi, termasuk personel Sabhara, Satreskrim, dan Propam Polres Nganjuk. Di depan toko juga terparkir satu unit mobil bertuliskan Unit Olah TKP Polda Jawa Timur.

Selama penggeledahan, toko dalam kondisi tertutup. Sejumlah petugas terlihat beraktivitas di dalam bangunan, sementara polisi lainnya berjaga di sekitar lokasi. Hingga siang hari, belum terlihat garis polisi terpasang di sekitar toko.

Selain toko emas, tim Bareskrim juga mendatangi sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Di lokasi tersebut terlihat mobil Tim Inafis Polres Nganjuk, truk Dalmas, serta satu unit Toyota Innova hitam terparkir di depan rumah.

Beberapa anggota polisi berseragam tampak berjaga di teras rumah, dengan kondisi pagar gerbang sedikit terbuka. Hingga sekitar pukul 13.40 WIB, aktivitas penggeledahan di kedua lokasi masih berlangsung.




(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads