Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sebelumnya telah menetapkan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).
Seorang yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan itu bernama Muhammad Misbahul Huda, karena dinilai melakukan korupsi menerima honor ganda atau double job sebagai GTT dan PLD.
Acuan penetapan tersangka itu, lantaran pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai PLD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah di hitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih senilai Rp 118 juta.
Dan kini terendus informasi jika tersangka sudah dibebaskan oleh pihak kejaksaan tanpa alasan yang hingga saat ini belum diketahui. Mengingat, belum ada dari pihak kejaksaan memberi komentar.
"Benar, malah sekarang (tersangka) sudah berada di rumahnya. Tidak tahu juga apa faktor yang membuat kejaksaan membebaskan tersangka ini," kata seorang tetangga tersangka DI, Senin (23/2/2026).
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut DI, keputusan kejaksaan memang sempat ramai diperbincangkan dan jadi gunjingan pakar hukum di media sosial karena dinilai banyak alasan yang diterapkan dalam penetapan tersangka itu timpang.
"Kalau dari obrolan mulut ke mulut, informasinya sudah keluar sejak hari Jum'at kemarin kalau untuk alasan dibebaskan apa karena uang atau karena yang lain itu tidak tahu. Tapi mulai kemarin memang ramai kan dibahas di Tiktok," ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto hingga saat ini belum merespons saat dikonfirmasi terkait pembebasan ini.
(auh/abq)