Tabir pembunuhan remaja perempuan asal Nganjuk berinisial HMZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai wilayah Malang akhirnya terkuak. Polisi memastikan korban tewas akibat cekikan pacarnya sendiri. Motifnya pun sepele dipicu pertengkaran soal biaya perbaikan sepeda motor.
Kasus ini menyisakan rangkaian fakta keji, mulai dari cekcok kecil yang berujung maut, upaya pelaku menghilangkan jejak, hingga jenazah korban yang akhirnya ditemukan warga beberapa hari kemudian.
Berikut rangkuman fakta-fakta pentingnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Motif Sepele Dipicu Cekcok Biaya Servis Motor
Pembunuhan ini dipicu pertengkaran antara korban dan pelaku terkait biaya perbaikan sepeda motor milik korban yang rusak setelah digunakan berkeliling bersama, hingga cekcok terjadi di lokasi sepi di wilayah Jabung dan memicu emosi pelaku pada Jumat (13/2) malam.
Perselisihan yang awalnya soal materi itu berujung fatal karena pelaku tak mampu mengendalikan emosinya saat beradu argumen dengan korban.
"Motif sementara karena persoalan biaya servis motor korban yang rusak. Terjadi cekcok antara keduanya dan pelaku tersulut emosi," ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar, Kasatreskrim Polres Malang.
2. Korban Dicekik Berulang hingga Tak Sadarkan Diri
Pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban secara berulang kali hingga korban lemas dan tidak berdaya, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali saat cekcok berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan cekikan dilakukan lebih dari sekali sampai korban kehilangan kesadaran di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencekik korban berulang kali sampai korban lemas dan tidak berdaya," kata AKP Hafiz.
3. Penyebab Kematian Akibat Asfiksia
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen atau asfiksia yang disebabkan oleh cekikan, temuan ini selaras dengan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik. Fakta medis tersebut memperkuat konstruksi perkara bahwa kematian korban terjadi sebelum upaya pelaku menghilangkan jejak.
"Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ini sejalan dengan keterangan pelaku saat melakukan pencekikan," jelasnya.
4. Jasad Sempat Dikubur dan Dicor di Tepi Sungai
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengikat tangan dan kaki korban serta menyumpal mulutnya, lalu mengubur jasad korban di tepi sungai menggunakan tanah dan adukan semen.
Namun upaya tersebut gagal karena aliran air sungai menyebabkan jenazah korban hanyut dan akhirnya ditemukan warga sekitar 500 meter dari lokasi penguburan.
"Kemudian setelah itu tersangka datang ke tepi sungai dan menggali tanah sekitar 50 centimeter, dan kemudian menguburnya menggunakan tanah dan juga adukan dari semen tersebut," ungkap AKP Hafiz.
5. Korban Sempat Dilaporkan Hilang oleh Keluarga
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polresta Malang Kota karena korban sempat singgah di rumah kerabatnya di Kota Malang namun tidak kembali lagi. Laporan orang hilang tersebut menjadi salah satu petunjuk awal sebelum akhirnya jasad korban ditemukan di aliran Sungai Kedung Winong.
"Ada kerabat yang melaporkan hilangnya korban di Polresta Malang Kota, karena korban sempat singgah dan tak kembali," beber AKP Hafiz.
6. Jenazah Ditemukan 4 Hari Kemudian
Proses penguburan yang dilakukan pelaku tidak bertahan karena adanya aliran air sungai, sehingga jasad korban hanyut ke hilir sekitar 500 meter dari lokasi awal. Empat hari kemudian, warga menemukan jenazah korban mengambang di sungai.
"Kemudian 4 hari setelah itu, pada tanggal 17 Februari, tepatnya hari Selasa, jenazah korban ditemukan oleh masyarakat, sekitar 500 meter jaraknya dari tempat penguburan korban tersebut," imbuhnya.
7. Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku YDF (22) kini ditahan di Polres Malang dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya mencapai 20 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, kami juga kenakan selain itu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Simak Video "Berkunjung ke Batu Flower dan Berfoto di Coban Rais, Malang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/hil)