Sopir Truk Pemerkosa Putri Tiri di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Sopir Truk Pemerkosa Putri Tiri di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 25 Feb 2026 22:06 WIB
MYP (33) divonis 13 tahun penjara karena tega memerkosa putri tirinya
MYP (33) divonis 13 tahun penjara karena tega memerkosa putri tirinya (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

MYP (33) divonis 13 tahun penjara karena tega memerkosa putri tirinya di jalan sepi kawasan Jetis, Mojokerto. Modusnya, sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini mengajak korban makan ayam geprek.

Pembacaan vonis terhadap MYP digelar terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan MYP terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (3) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Luqmanulhakim saat membacakan vonis, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Majelis hakim sengaja tidak mengenakan pidana denda kepada MYP. Sebab pekerjaan terdakwa sebagai sopir truk batubara PT Tjiwi Kimia dan PT Pakerin dinilai pas-pasan. Sehingga tidak akan mampu membayar denda.

"Untuk itu majelis hakim berpendapat tidak dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa," tegas Luqmanulhakim.

Selain fakta-fakta hukum, lanjut Luqmanulhakim, vonis tersebut juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan MYP merusak masa depan korban dan mengakibatkan korban trauma.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa sopan dan persidangan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto pada Rabu (11/2). Ketika itu, JPU Henry Satria GPM menuntut agar MYP dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Merespons vonis majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum MYP, Ira Wulan Ndari kompak menyatakan pikir-pikir. Artinya, kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

"Pikir-pikir Yang Mulia," cetus Ira.

Sebelumnya, perkosaan ini terjadi pada 28 September 2025 malam. Saat itu, MYP mengajak putri tirinya makan ayam geprek di Jetis, Mojokerto. Sopir truk asal Balongbendo, Sidoarjo ini membonceng korban dengan sepeda motor.

Setelah makan, mereka pulang melewati jalan sepi dan gelap. MYP pun menghentikan laju sepeda motornya, lalu menepi di jalan sepi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itulah terdakwa memerkosa putri tirinya.

Sehari-hari, korban tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya. Saat kejadian, korban berusia sekitar 17 tahun 10 bulan sehingga masih tergolong anak.

Berdasarkan fakta persidangan, MYP satu kali memerkosa putri tirinya. Perbuatan bejat ayah tiri ini membuat korban trauma. Akhirnya, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke tantenya. Dari tantenya sang ibu mengetahui kasus ini.

Sehingga ibu kandung korban melaporkan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota. MYP akhirnya ditangkap dan ditahan polisi pada Selasa 30 September 2025.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads