Waria Mojokerto Produsen Konten Porno Gay Dituntut 2 Tahun Bui

Waria Mojokerto Produsen Konten Porno Gay Dituntut 2 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 25 Feb 2026 22:35 WIB
M Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia saat jalani sidang putusan di PN Mojokerto
M Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia saat jalani sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

M Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia (29) yang memproduksi dan menjual video porno gay, dituntut 2 tahun penjara. Sebab jaksa penuntut umum (JPU) menilai waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto terbukti memproduksi dan menjual pornografi.

Sidang tuntutan Fatoni digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) sekitar pukul 15.15 WIB. Tuntutan terhadapnya dibacakan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Nadia Safira Renaldi.

Fatoni terlihat didampingi Penasihat Hukumnya, Ira Wulan Ndari. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Fatoni dituntut 2 tahun penjara. Karena pihaknya menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

"Yaitu memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Selain fakta-fakta persidangan, lanjut Erfandy, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan Fatoni meresahkan masyarakat, dapat merusak norma kesopanan dan standar kesusilaan.

Kemudian konten pornografi yang disebarkan Fatoni dapat diakses melalui sosial media oleh anak di bawah umur yang dapat memberikan dampak kehancuran bagi masa depan anak, serta perbuatan terdakwa untuk kepentingan ekonomi.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya," tandasnya.

Sebelumnya, Fatoni membuat dan menjual video porno sesama jenis sejak Mei 2025. Produksi konten asusila di kos terdakwa, Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Mojosari, Mojokerto hanya menggunakan ponsel dan tripod.

Fatoni menjadi pemeran utama video porno gay tersebut. Terdakwa juga merekam sendiri setiap adegan hubungan intim dengan sesama pria. Selanjutnya, Fatoni mengunggah konten porno itu ke grup Telegram privat Amoey Phunel yang dia buat pada 12 Maret 2025.

Untuk menggaet pelanggan, Fatoni memposting cuplikan video porno gay di beranda profil akun X TS OKTAVIA NEW AKUN (@okt55547). Terdakwa juga mencantumkan akun Telegram miliknya, Fathin Oktavia di setiap konten promosi. Sehingga para pelanggan yang tergiur menghubungi nomor Telegram tersebut.

Bagi pelanggan yang ingin bergabung grup Telegram Amoey Phunel, setiap akun harus membayar Rp 100-150 ribu secara transfer ke rekening Fatoni. Aksi Fatoni terhenti setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di kosnya pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Polisi juga menyita bukti 1 ponsel milik pelaku untuk membuat, menyimpan dan memposting konten porno gay, uang Rp 1.870.000, 1 kartu ATM, 1 dompet, 1 topeng, serta 2 set lingerie hitam.

Koleksi video porno yang dibuat terdakwa bersama pasangan laki-laki berjumlah 21 video. Video tak senonoh itu diunggah secara berkala untuk mengisi konten di grup berbayar tersebut.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads