Pot Rumah Jadi Ladang Ganja Gegerkan Warga Plosoklaten Kediri

Round-Up

Pot Rumah Jadi Ladang Ganja Gegerkan Warga Plosoklaten Kediri

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 28 Feb 2026 08:00 WIB
Tanaman ganja di rumah diamankan Polres Kediri
Tanaman ganja di rumah diamankan Polres Kediri. (Foto: Istimewa)
Kediri -

Warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri mendadak gempar. Bukan karena hasil tani palawija melainkan ulah 2 pria warga setempat yang nekat menyulap rumah mereka menjadi tempat persemaian tanaman ganja.

Aksi berani H (36) dan A (50) terhenti di tangan Satresnarkoba Polres Kediri. Keduanya diringkus setelah polisi mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan tanaman terlarang itu.

Terbongkarnya "kebun mini" ini bukan kebetulan. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan kasus narkoba yang telah ditangani sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas bergerak pada Kamis (26/2/2026) malam. Tersangka pertama, H, diciduk di kediamannya di Desa Petung Ombo. Di sana, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang ganja yang masih "balita" atau berusia sekitar dua minggu.

ADVERTISEMENT

"Iya benar itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka narkoba sebelumnya," kata Bramastyo kepada detikJatim saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Tak berhenti di H, polisi melakukan interogasi maraton. Hasilnya, muncul nama A (50) yang juga warga Plosoklaten. Saat menyatroni rumah A, polisi dibuat terperangah dengan jumlah barang bukti yang lebih besar dan bervariasi secara usia tanam.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno merinci, dari tangan A pihaknya mengamankan 2 pot kecil berisi 10 batang ganja berusia 2 minggu, 8 pot berisi 33 batang ganja berusia 3 bulan, 2 batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, dan biji ganja kering seberat 3,60 gram.

Pemasok Biji Masih Diburu

Keberanian kedua tersangka menanam ganja di rumah diduga kuat karena adanya pasokan bibit dari pihak luar. AKP Sujarno menyebut, tersangka A mendapatkan biji-biji tersebut dari seorang pria yang kini tengah diburu.

"Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Kini, H dan A harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Polisi masih mendalami apakah hasil panen dari pot-pot itu dikonsumsi pribadi atau mulai diedarkan ke jaringan yang lebih luas.

Sementara sosok F masih dalam pengejaran intensif guna memutus rantai peredaran ganja di wilayah hukum Kediri.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads