Seorang pria asal Bangkalan, Madura, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo karena menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di SPBU Aloha, Gedangan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sidoarjo.
"Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit III Satreskrim melakukan penindakan di SPBU Aloha Gedangan. Kami mengamankan satu orang terduga pelaku yang sedang melakukan transaksi secara COD," ujar Siko dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berinisial AP (37), warga Dusun Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Ia diketahui memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook miliknya bernama Ahmad Sahroni di grup 'Komunitas Rokok Sidoarjo'.
"Modusnya, pelaku memposting penawaran rokok tanpa pita cukai di media sosial. Jika ada pembeli, kemudian janjian di lokasi tertentu dan transaksi dilakukan secara tunai," jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku membawa tas ransel biru dan tas plastik hitam berisi rokok ilegal. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan stok tambahan di kamar kos pelaku di wilayah Waru, Sidoarjo.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus dengan jumlah batang diperkirakan antara 25.920 hingga 38.000 batang. Nilai pembelian rokok tersebut mencapai Rp 32,4 juta.
"Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai ini selama kurang lebih lima bulan diperkirakan mencapai Rp 162 juta," tegas Siko.
Selain rokok berbagai merek, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu unit handphone Samsung Galaxy A36 yang digunakan untuk transaksi, serta tas yang digunakan untuk membawa rokok.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis rokok ilegal itu sejak Oktober 2025 dan hanya beredar di wilayah Sidoarjo. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu per slop.
"Motifnya murni untuk keuntungan pribadi. Rokok dijual lebih murah karena tanpa pita cukai," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena merugikan negara dan melanggar hukum," pungkas Siko.
(auh/abq)
