Setelah sembilan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), DSKW (Daniel Sakti Kusuma Wijaya) alias Lete akhirnya diringkus tim Kejaksaan Negeri Ponorogo. Lete merupakan tersangka kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah yang merugikan negara hingga Rp 600 juta.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, Lete ditangkap pada Rabu (4/3/2026) malam saat hendak membeli makan bersama saudaranya.
"Ya, hari ini kita telah menangkap Lete yang merupakan DPO dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah," ujar Zulmar, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulmar, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, tepatnya di selatan salah satu padepokan perguruan silat. Operasi tersebut dipimpin tim Pidana Khusus (Pidsus) dan di-back up intelijen serta pejabat utama Kejari Ponorogo.
"Penangkapan dilakukan Pidsus di-back up Intel dan pejabat utama Kejari. Kasie Pidsus, Kasie Intel, Kasie BB dan Kusbagbin serta jajaran semua ikut," tegasnya.
Usai ditangkap, Lete menjalani pemeriksaan dan medical check up. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.
"Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat dan administrasi lengkap, tim membawa yang bersangkutan ke Rutan Kelas IIB," tambah Zulmar.
Lete ditetapkan sebagai DPO sejak sembilan bulan lalu karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia sebelumnya telah dipanggil secara sah sebagai tersangka namun tidak pernah hadir.
Dalam perkara ini, Lete yang merupakan mantan mantri bank diduga bekerja sama dengan dua tersangka lain, yakni NAF dan SPP.
Kejari Ponorogo menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif di salah satu unit bank pelat merah di Ponorogo. SPP, warga Kelurahan Tonatan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2025.
Disusul NAF dan DSKW alias Lete yang ditetapkan tersangka pada 25 Juni 2025. Saat itu, hanya NAF yang langsung ditahan.
Perkara NAF dan SPP telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
(dpe/hil)