Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Jalan Lurah Surodarmo IV, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Gudang ini diduga menjadi tempat praktik pengoplosan elpiji atau LPG bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi.
Menurut informasi yang dihimpun detikJatim, penggerebekan dilakukan Kamis petang (5/3/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Dittipidter Bareskrim langsung merangsek masuk ke dalam gudang, setelah sebelumnya melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Benar saja, mereka mendapati aktivitas pengoplosan di dalam gudang, lengkap dengan peralatannya. Pelaku usaha ilegal itu langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk diperiksa.
"Barang buktinya ada lebih dari 1.000 tabung gas yang diamankan. Tabung-tabung itu diangkut mobil pikap dan untuk sementara dititipkan di pangkalan elpiji terdekat," ujar sumber detikJatim di internal kepolisian, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan elpiji tersebut.
"Benar," kata Irhamni ketika dikonfirmasi detikJatim.
Irhamni belum menjelaskan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut. Namun informasinya, rilis ungkap kasus ini akan digelar di Nganjuk.
(irb/hil)
