Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian seorang perempuan di Trenggalek akhirnya menemukan titik terang. Polisi resmi menetapkan suami siri korban sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Perkara yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya menyita perhatian publik, terutama setelah beredar video penganiayaan yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaus bertuliskan Samapta Bhayangkara memukul istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sejumlah fakta dalam kasus tersebut:
1. Suami Siri Korban Resmi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan AW (31) sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana penganiayaan terhadap korban ED (33). Status perkara yang semula masih dalam tahap penyelidikan kini telah ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Polres Trenggalek.
"Penyidik telah menetapkan tersangka Andik Wiyanto atau AW (31) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban ED (33)," kata AKP Eko, Jumat (6/3/2026).
2. Kasus Viral Setelah Video Penganiayaan Beredar
Kasus ini pertama kali ramai dibicarakan publik setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria memukul perempuan yang diduga istrinya. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengenakan kaus bertuliskan Samapta Bhayangkara saat melakukan kekerasan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menilai tindakan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.
3. Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
4. Hasil Autopsi
Tim kedokteran forensik Polda Jawa Timur melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk memastikan penyebab kematian. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui korban meninggal dunia akibat mengonsumsi racun herbisida.
"Jadi tadi malam sampai dini hari tim kedokteran forensik Polda Jatim melakukan autopsi terhadap korban ED (33). Hasilnya, yang pertama penyebab kematiannya karena herbisida yang diminum," kata Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, Senin (2/3/2026).
5. Ada Luka Pukulan, Tapi Bukan Penyebab Kematian
Meski korban meninggal akibat racun, tim dokter forensik menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan sebelumnya. Luka tersebut ditemukan di bagian kepala dan tangan korban.
"Nah, itu luka akibat dipukul balok kayu dan sandal seperti di video itu. Tapi luka tersebut bukan menjadi penyebab kematiannya," imbuhnya.
6. Motif Berawal dari Dugaan Pencurian HP
Menurut polisi, konflik antara pasangan suami istri siri tersebut bermula saat korban diduga mencuri telepon genggam milik majikan tempatnya bekerja sebagai pengasuh lansia. Hal itu membuat pelaku merasa malu dan marah hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan.
"Mengetahui hal itu AW malu dan marah, sedangkan istrinya telah terlebih dahulu meninggalkan Trenggalek dan akan hendak pulang ke Sumatera," kata Ridwan, Senin (2/3/2026).
Simak Video "Video: Pria Harap Jasad Hidup Lagi Usai Siksa Istri Hingga Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
