Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Meninggal dalam Penjara

Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Meninggal dalam Penjara

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 09 Mar 2026 17:10 WIB
Ilustrasi jenazah
Foto: Thinkstock
Pasuruan -

M Afandi (32) terdakwa kasus pembunuhan M Haidar Musthofa (7), siswa SD di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia. Ia meninggal sebelum menerima vonis.

Kepala Desa Sambisirah, Abdur Rohim, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dia dapat kondisi kesehatan Afandi memang sudah menurun di Rutan. Afandi meninggal di RSUD Bangil.

"Meninggalnya di RS Bangil, Minggu sekitar pukul 19.00 WIB. Sakitnya nggak tahu apa, kemungkinan sejak di lapas," kata Abdur Rohim, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Afandi kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Sambisirah. Proses pemakaman dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.

ADVERTISEMENT

Pemakaman berlangsung sederhana dan dihadiri oleh sejumlah warga sekitar. "Ada beberapa warga yang ikut hadir saat pemakaman," tambahnya.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan kasus Afandi sudah masuk tahap sidang di pengadilan. Namun belum sampai vonis.

"Sudah sidang beberapa kali, tapi belum sampai vonis," terangnya.

Bocah bernama M Haidar Musthofa (7) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Siswa kelas 1 SD tewas dengan luka parah di bagian kepala. Ia dipukul belencong oleh tetangganya, M Afandi (32).




(abq/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads