Kasus dugaan kekerasan seksual mengguncang dunia olahraga di Jawa Timur. Seorang pelatih bela diri berinisial WPC (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena melecehkan atletnya sendiri.
Berikut ini sederet fakta terkait kasus tersebut yang dirangkum detikJatim.
Fakta-fakta Pelatih KONI Jatim Tersangka Pelecehan Atlet
1. Tersangka Merupakan Pelatih KONI Jatim
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah Wira Prasetya Catur (44), seorang pelatih bela diri yang bernaung di bawah KONI Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).
2. Korban Adalah Atlet Nasional Berusia 24 Tahun
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 24 tahun. Mirisnya, korban bukan sembarang atlet melainkan atlet bela diri yang sudah berkiprah di tingkat nasional.
Status tersangka sebagai pelatih membuat adanya relasi kuasa yang disalahgunakan untuk melancarkan aksinya.
3. Beraksi di 3 Daerah Berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan bejat WPC tidak hanya dilakukan di satu tempat. Polisi mengidentifikasi setidaknya ada tiga daerah yang menjadi lokasi kejadian perkara (Locus Delicti).
"Ada kurang lebih 3 daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," ujar Abast. Lokasi tersebut meliputi Jombang, Ngawi, hingga Bali.
4. Modus Saat Pertandingan Luar Kota
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan, WPC melancarkan aksinya dengan memanfaatkan momen latihan dan kompetisi.
"Modus operandi WPC ada beberapa, di antaranya adalah pada saat akan mengadakan pelatihan di luar kota hingga akan pertandingan. Di situ lah WPC melancarkan aksinya," jelas Ganis. Peristiwa ini diketahui terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.
5. Polisi Dalami Potensi Korban Lain
Pihak kepolisian tidak berhenti pada satu laporan saja. Mengingat posisi tersangka sebagai pelatih kawakan, muncul dugaan adanya korban-korban lain yang belum berani bersuara.
"Dan untuk korban lainnya, kita sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya," tegas Ganis.
6. Terancam 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, WPC kini telah ditahan dan dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai Pasal 5 UU tersebut WPC terancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Sedangkan sesuai pasal 6 Huruf J, dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Polisi memastikan korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan di rumah aman bekerja sama dengan DP3AK.
(auh/dpe)