Polisi Trenggalek Limpahkan Kasus Oknum TNI Bobol Minimarket ke Subdenpom

Polisi Trenggalek Limpahkan Kasus Oknum TNI Bobol Minimarket ke Subdenpom

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 10 Mar 2026 13:45 WIB
Polisi melakukan penyelidikan kasus pembobolan 6 minimarket di Tulungagung dan Trenggalek oleh oknum TNI.
Polisi melakukan penyelidikan kasus pembobolan 6 minimarket di Tulungagung dan Trenggalek oleh oknum TNI. (Foto: Istimewa)
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek melimpahkan proses penyelidikan rentetan kasus pembobolan minimarket ke Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/1-7. Langkah tersebut dilakukan karena terduga pelaku adalah anggota TNI AD.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, mengatakan pasca-penangkapan pelaku AM di Tulungagung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Subdenpom Trenggalek guna proses penanganan lanjutan.

"Hasil penyelidikan dan barang bukti kejadian pembobolan Alfamart dan Indomaret di Trenggalek kami serahkan ke Subdenpom karena terduga pelakunya anggota TNI," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait perkara yang melibatkan anggota militer aktif. Proses hukum akan dilakukan melalui pengadilan militer.

"Betul berkas-berkas penyelidikan sebelumnya kami limpahkan ke Subdenpom. Nanti akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan pelaku," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dari proses penyelidikan sementara jumlah kejadian pencurian minimarket di Trenggalek yang diduga dilakukan AM warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Trenggalek sebanyak 6 lokasi.

"Trenggalek itu ada 6 lokasi yang sementara diakui oleh yang bersangkutan, ada Alfamart dan Indomaret," jelas Eko.

Kasatreskrim menyebut saat bersaksi di Trenggalek, modus yang dijalankan pelaku dengan memanjat tembok dan masuk ke dalam toko melalui bagian atap.

"Kejadian terakhir di Desa/Kecamatan Pogalan, dia membobol brankas dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Selain itu pelaku juga mengambil rokok," katanya.

Eko mengaku belum tahu apakah, kasus yang terjadi di dua kabupaten berbeda tersebut akan digabung atau dipisah. Hal itu menjadi kewenangan Denpom Madiun selaku penyidik.

"TKP ada di Trenggalek dan Tulungagung, nanti di-split atau digabung ya kewenangannya Denpom," jelasnya.

Sebelumnya AM anggota Koramil Pakel, Tulungagung ditangkap karena kepergok sedang melakukan aksi pencurian di Alfamart, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. AM diduga merupakan pelaku pencurian di sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads