Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelatih bela diri di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur menghebohkan dunia olahraga. Pelatih kickboxing berinisial WPC (44) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan terhadap atletnya sendiri.
Kasus ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Polisi menduga aksi tersebut terjadi saat kegiatan latihan maupun pertandingan di luar kota. Dugaan tindakan itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pengurus cabang olahraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa korban sebenarnya telah merasa terganggu sejak lama. Namun karena fokus pada pertandingan dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa, korban baru menceritakan hal tersebut kepada pengurus.
"Jadi awalnya karena si atlet ini kan fokus bertanding, sebenarnya merasa terganggu sehingga dia curhat sama pengurus yang lain. Nah, dari situ lah (aksi bejat WPC mulai terbongkar)," kata Kombes Ganis Setyaningrum, Selasa (10/3/2026).
Menurut Ganis, pengakuan korban itu kemudian berkembang menjadi pembahasan di internal organisasi olahraga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyebut dugaan pelecehan dilakukan setiap ada kegiatan ke luar kota.
Setelah laporan diterima, Polda Jawa Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik memeriksa saksi hingga mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka itu sendiri," kata Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi di satu tempat.
"Jadi, ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," imbuh Kombes Jules Abraham Abast.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
"Dan untuk korban lainnya, kami sedang dalam proses pendalaman yang kemungkinan mungkin juga bisa dialami oleh korban-korban lainnya," jelas Kombes Ganis Setyaningrum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam aturan tersebut, tersangka dijerat Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 6 Huruf J yang membawa ancaman hukuman lebih berat yakni penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Polda Jatim juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologis.
"Mulai dari kebutuhan untuk pemulihan kondisi psikologinya, kebutuhan kesehatan, rumah aman dan sebagainya, nanti akan diidentifikasi (hak bagi korban). Korban adalah (atlet) olahraga bela diri, sudah tingkat nasional," tutup Kombes Ganis Setyaningrum.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum KONI Jawa Timur Muhammad Nabil menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut perkara tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Itu merupakan ranah hukum sehingga menjadi urusan kepolisian. Mudah-mudahan prosesnya bisa segera selesai," kata Ketua Umum KONI Jawa Timur Muhammad Nabil, Selasa (10/3/2026).
Nabil menjelaskan bahwa KONI Jatim hanya memiliki fungsi koordinatif terhadap cabang olahraga di tingkat provinsi. Sementara terkait sanksi organisasi terhadap WPC menjadi kewenangan Pengurus Besar Kick Boxing Indonesia (PB KBI).
"Sudah ada pelaksana tugasnya, tetapi penunjukan itu berasal dari PB KBI. KONI tidak terlibat dalam hal tersebut," kata Muhammad Nabil.
Meski demikian, Nabil memastikan kasus tersebut tidak akan mengganggu pembinaan atlet kickboxing di Jawa Timur. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus cabang olahraga agar lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam pembinaan atlet.
(irb/hil)