Salah satu terdakwa pesta gay dituntut satu tahun pidana penjara. Ia dinilai terbukti sebagai penyelenggara atau pendana 'Siwalan Party' atau pesta gay di Surabaya.
Dalam surat tuntutannya, JPU Deddy Arisandi mengatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan menyelenggarakan pesta terlarang bagi kaum adam itu. Ardi dituntut pidana penjara selama satu tahun.
"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Deddy saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menyatakan Ardi dinilai memenuhi unsur tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi. Sehingga disangkakan melanggar Pasal 33 Juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kuasa hukum terdakwa Yoshua Cahyono menanggapi tuntutan tersebut. Dalam pledoi yang disampaikan bersama timnya, ia menyebutkan bahwa terdakwa menyampaikan permohonan maaf, sekaligus pengakuan bersalah atau plea bargaining atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.
Lalu, terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman atas kesalahan yang dilakukan. Menurutnya, dalam fakta sidang, terdakwa tak secara inisiatif dan sengaja menjadi pendana pesta gay bertajuk 'Siwalan Party' itu.
Yoshua menjelaskan mulanya kliennya hanya bergabung sebagai peserta biasa yang masuk kategori 'top'. Menurutnya, kliennya tidak memahami bahwa uang yang ditransfer tersebut kemudian dianggap sebagai pembiayaan kegiatan.
"Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta 'top'. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana," terang Yoshua.
"Klien kami hanya mengetahui bahwa dengan menyetor sejumlah uang ia bisa mengikuti kegiatan yang ditawarkan penyelenggara," sambungnya usai sidang di PN Surabaya kepada awak media.
Atas dasar itu lah, Yoshua dan tim penasihat hukum meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Menurutnya, kondisi kliennya saat ini menjalani pengobatan rutin lantaran diketahui mengidap penyakit menular dan harus mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) secara berkala.
"Para terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut. Klien kami saat ini menjalani pengobatan rutin. Bahkan, sempat mengalami batuk-batuk dan telah menjalani pemeriksaan darah serta dahak oleh pihak lapas," imbuhnya.
Sekitar dua pekan usai pemeriksaan, hasil laboratorium disebut belum juga keluar. Lantas, Yoshua menyatakan bahwa ada beberapa terdakwa lain dalam perkara ini mengalami gangguan kesehatan, termasuk tuberkulosis (TBC) yang diduga muncul karena kondisi ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan lain.
"Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara adil," jelasnya.
Yoshua berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang keterlibatan para terdakwa serta kondisi kesehatan mereka sebelum menjatuhkan putusan.
(irb/hil)