Menjelang pengamanan arus mudik dan perayaan Lebaran melalui Operasi Ketupat 2026, Polres Ponorogo lebih dulu menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi tersebut menyasar berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan warga, mulai dari peredaran minuman keras hingga obat-obatan terlarang.
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai langkah awal menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sebelum pengamanan Lebaran dimulai.
"Jadi sebelum Operasi Ketupat kami melaksanakan Operasi Pekat atau operasi penyakit masyarakat. Semua bentuk penyakit masyarakat menjadi sasaran," ujar Andin kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari hasil operasi tersebut petugas banyak menemukan peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, terutama di bulan Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat.
"Memang ada operasi khusus yang kami laksanakan. Hasilnya cukup banyak, apalagi ini bertepatan dengan bulan Ramadan. Dominasi yang kami temukan adalah pil dobel L dan minuman keras," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat. Total ratusan liter minuman keras dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Rinciannya, polisi memusnahkan 10 jeriken arak jowo yang masing-masing berisi 30 liter atau total 300 liter. Selain itu, ada pula 112 botol arak jowo ukuran 1,5 liter dengan total 168 liter yang turut dimusnahkan.
"Barang-barang itu jelas terlarang untuk diedarkan dan sangat membahayakan masyarakat. Karena itu kami lakukan pemusnahan agar tidak lagi disalahgunakan," tegas Andin.
Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan 50 botol arak bali ukuran 600 mililiter dengan total 30 liter serta dua karton minuman anggur merah yang berisi 24 botol.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan berita acara resmi yang ditandatangani di Ponorogo pada Kamis (12/3/2026) sebagai bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ponorogo.
"Karena sifat benda tersebut terlarang, dilarang diedarkan, dan sangat membahayakan, maka kami lakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Selain minuman keras, Satresnarkoba Polres Ponorogo juga mengungkap empat kasus peredaran obat terlarang selama operasi berlangsung. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita dari para pelaku mencapai 3.453 butir pil dobel L yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
"Operasi pekat ini juga berkaitan dengan penindakan narkoba dan minuman keras. Jadi semuanya kami tindak untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkas Andin.
(irb/dpe)