Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan milik desa. Ia langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus mengantongi minimal dua alat bukti terkait aktivitas pengerukan tanah dan pasir yang dilakukan di bukit milik desa pada tahun 2015.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat mempertanyakan penanganan perkara tersebut yang baru diusut sekarang. Ia menyebut aktivitas tambang itu terjadi lebih dari satu dekade lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wong tambang tahun 2015 kok lagek usut saiki (Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang), saya korban bupati," ujar Toni kepada wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan penambangan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset Desa Jenangan. Aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar satu tahun pada 2015.
Menurutnya, material yang dikeruk dari bukit itu kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi.
"Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa. Tanah dan pasir yang diambil dari lokasi tersebut kemudian dijual," kata Zhulmar.
Dari hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, kegiatan penambangan tersebut juga berdampak serius terhadap kondisi lingkungan di lokasi.
Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem kini disebut sudah rata dengan tanah. Selain itu, lokasi tambang yang berada di dekat daerah aliran sungai (DAS) memicu terjadinya erosi.
"Lokasi tersebut saat ini mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya. Sungai yang berada di sisi lokasi tambang sudah mengalami erosi dan berpotensi mengancam keberlangsungan hajat hidup masyarakat," jelasnya.
Meski telah menetapkan Toni Ahmadi sebagai tersangka, penyidik masih terus mendalami luas area yang terdampak pengerukan serta potensi kerugian tambahan akibat kerusakan lingkungan yang terjadi.
Jaksa juga akan menelusuri pernyataan tersangka yang mengaku menjadi korban pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami akan dalami pernyataan tersangka yang menyebut dirinya korban bupati. Informasi itu juga baru kami dengar," tambah Zhulmar.
Dalam kasus ini, Toni dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan," pungkasnya.
(irb/hil)
