Alwan Tafsiri Al Izza (30), Divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen 3 tahun penjara. Dosen Universitas Brawijaya (UB) itu dinilai terbukti melakukan pemerkosaan anak berusia 3 tahun.
Kasus yang menyeret terdakwa menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, warganet menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan, terdakwa juga kini melakukan upaya banding.
Warganet menilai putusan sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) itu jauh dari keadilan. Sebab hukuman dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang kini membuat korban trauma seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang terlalu ringan ini juga dibenarkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 415 KUHP.
"Kami (juga) sudah mengajukan banding karena putusan jauh di bawah dari tuntutan JPU," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro, Minggu (22/3/2026).
Kasus pemerkosaan balita ini diketahui terjadi pada pada 31 Desember 2024 di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat itu, korban yang tengah bermain di depan rumahnya dipanggil terdakwa.
Alwan Tafsiri Al Izza, dosen PTN di Kota Malang terpidana kasus pemerkosaan balita seusai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen (Foto: Dok. Istimewa) |
Tanpa curiga, korban kemudian datang dan masuk ke dalam rumah terdakwa dan bermain dengan anak terdakwa. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan terdakwa.
Terdakwa lantas menutup dan mengunci pintu. Saat itu lah terdakwa kemudian melancarkan aksi bejatnya. Puas melakukan aksinya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa.
Aksi bejat itu terbongkar saat sang ibu hendak memandikan korban. Saat itu lah korban mengeluhkan alat vitalnya yang sakit. Betapa kagetnya, karena melihat popok korban mengeluarkan darah bercampur sperma.
Pelaku akhirnya diketahui setelah sang ibu menyodorkan sejumlah foto pria. Dari situ korban menunjuk Alwan sebagai pelakunya.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Dari hasil visum korban tak hanya mengalami kekerasan seksual, namun juga trauma psikis yang luar biasa.
Pelaku kemudian diseret ke meja hijau. Namun selama persidangan, terdakwa selalu menyangkal perbuatannya. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Namun vonis itu kini dilawan terdakwa dengan banding ke Pengadilan Tinggi.
(ihc/abq)

