Polisi meringkus seorang pria berinisial SA (39) terkait peredaran narkotika jenis sabu. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Polisi kemudian melakukan penelusuran mendalam atas informasi tersebut.
"Dari penelusuran informasi itu, kami akhirnya bisa mengamankan pria inisial SA, warga Kecamatan Batu, Kota Batu, yang diketahui mengedarkan sabu-sabu," ujar Bobby kepada detikJatim, Minggu (29/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SA tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menggerebek kamar kosnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, pada 8 Januari 2026 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 41,75 gram.
"Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa barang lain seperti, timbangan elektrik, klip plastik transparan, solasi bening, toples berwarna merah muda dan satu unit ponsel milik tersangka," imbuh Bobby.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SA mengaku sudah beberapa kali menjalankan bisnis haram ini. Dalam praktiknya, ia menggunakan sistem 'ranjau' untuk mendistribusikan barang kepada pembeli.
Sistem ranjau merupakan modus di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Pengedar akan menaruh sabu di suatu titik tersembunyi yang telah disepakati, kemudian mengirimkan koordinat atau foto lokasi kepada pembeli melalui pesan singkat.
"Ia menghubungi penerima barang dengan cara melakukan komunikasi melalui WhatsApp," terang Bobby.
Tak hanya menjadi pengedar, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SA juga aktif mengonsumsi sabu tersebut.
Kini, kuli bangunan tersebut harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(auh/abq)