Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke polisi. Laporan itu buntut dugaan pencabulan anak hingga hamil.
Informasi yang dihimpun detikJatim, korban masih berusia 16 tahun. Sedangkan terduga pelaku berusia 70 tahun. Keduanya hidup bertetangga di salah satu desa di wilayah Kecamatan Ngronggot, Nganjuk.
Seorang narasumber di desa tempat tinggal terduga pelaku dan korban mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari tetangga dan kedua orangtua korban curiga melihat perut korban membesar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Korban) akhirnya dibawa ke bidan desa untuk diperiksa dan dinyatakan hamil. Usia kandungannya sekitar 6-7 bulan," ujar sumber kepada detikJatim, Rabu (1/4/2026).
Kepada bidan desa, korban mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku hingga membuatnya hamil. Namun, belum diketahui detail di mana persetubuhan itu dilakukan dan berapa kali dilakukan.
Menurut sumber, korban saat ini statusnya putus sekolah. Sepengetahuannya tidak sampai tamat jenjang SMP.
"Dia dari keluarga tidak mampu. Sejak kecil memang sudah kenal baik (dengan terduga pelaku), sering diajak ke mana-mana. Kenal baik karena jarak rumahnya dekat sekitar 50 meter," ungkapnya.
Pada Senin sore kemarin (30/3/2026), kasus ini dibawa ke kantor desa. Terduga pelaku juga didatangkan. Namun ia membantah telah menyetubuhi dan menghamili korban.
"(Terduga pelaku) Nggak mengakui kalau dia yang menghamili," ujar sumber.
Puncaknya, pada Senin malam (30/3/2026) kasus ini dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadi membenarkan perihal laporan tersebut. Menurutnya laporan disampaikan langsung oleh ayah korban kepada SPKT Polres Nganjuk pada Senin malam pukul 23.30 WIB.
"Diterima laporan pada pkl 23.30 WIB di SPKT Polres Nganjuk. Pelapor bapak korban. Saat ini masih proses pendalaman penanganannya," ujar Fajar dikonfirmasi detikJatim.
(auh/abq)
